Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dimulai, Cek Kriteria Penentu Kelulusannya

ADVERTISEMENT

Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dimulai, Cek Kriteria Penentu Kelulusannya

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 19 Jul 2026 13:00 WIB
Siswa dari berbagai sekolah kedinasan
Kriteria penentuan kelulsuan Sekolah Kedinasan 2026. Cek di sini! Foto: Dok. Instagram/@bkngoidofficial
Jakarta -

Tanggal pendaftaran sekolah kedinasan 2026 belum secara resmi diumumkan. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah merilis aturan penerimaannya. Seperti apa kriteria penentu kelulusannya?

Masih sama dengan penerimaan tahun sebelumnya, ada tiga tahapan seleksi yang akan dilalui calon peserta didik Sekolah Kedinasan. Ketiganya yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi lanjutan.

Seleksi administrasi bertujuan menilai kesesuaian persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran. Mereka yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan melanjutkan ke SKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKD merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik calon peserta didik apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD berlangsung dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan biasanya disiarkan secara daring dan langsung.

ADVERTISEMENT

Tiga Materi dalam SKD

Ada tiga materi yang diujikan dalam SKD. Ketiganya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketika peserta dinyatakan lolos SKD, mereka akan melanjutkan ke tahap akhir, bernama Seleksi Lanjutan. Seleksi lanjutan digelar oleh kementerian/lembaga yang membuka seleksi Sekolah Kedinasan.

SKD dan seleksi lanjutan akan punya peran penting dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa, praja, taruna/taruni Sekolah Kedinasan 2026. Dikutip dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, berikut aturan soal ketentuan kelulusannya.

Penentuan Kelulusan Akhir Sekolah Kedinasan 2026

Pasal 17 di aturan tersebut menyatakan bahwa kelulusan akhir seleksi penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik peserta dalam seleksi lanjutan. Batas peringkat yang ditetapkan sesuai dengan jumlah kebutuhan Sekolah Kedinasan itu.

Tapi jika nantinya dalam peringkat tersebut peserta memiliki nilai hasil seleksi lanjutan yang sama, ada urutan prioritas yang ditetapkan. Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.
  2. Jika nilai kumulatif SKD tetap sama, penentuan didasarkan secara berurutan pada nilai TKP tertinggi. Ketika nilai TKP juga sama, diurutkan berdasarkan TIU tertinggi dan dilanjutkan dengan TWK.
  3. Apabila nilai TKP, TIU, dan TWK sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis di ijazah SMA/SMK/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran.
  4. Namun, ketika seluruh nilai ini masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi peserta.

Setelah penentuan kelulusan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan, pengumuman akhir akan diumumkan kepada seluruh peserta.

Pendidikan pada Sekolah Kedinasan

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, akan menjalani pendidikan pada sekolah kedinasan tujuan. Setiap proses pendidikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Sekolah Kedinasan masing-masing dan peraturan perundang-undangan.

Peserta yang memiliki program studi D3 akan menjalani masa studi selama tiga tahun. Sementara peserta yang memilih program studi D4 akan belajar selama 4 tahun dan mendapat gelar Sarjana Terapan.

Daftar Sekolah Kedinasan

Berdasarkan Permen PANRB 13/2026, Sekolah Kedinasan yang kemungkinan akan membuka pendaftaran, yaitu:

  1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN: Kementerian Keuangan
  2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): Kementerian Dalam Negeri
  3. Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan
  4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): Kementerian Hukum dan HAM
  5. Politeknik Imigrasi (Poltekim): Kementerian Hukum dan HAM
  6. Sekolah Intelijen Negara (STIN): Badan Intelijen Negara
  7. Politeknik Statistika (STIS): Badan Pusat Statistik
  8. Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN): Badan Siber dan Sandi Negara
  9. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): BMKG.

Informasi lain bisa dilihat dalam Permen PANRB 13/2026 dengan KLIK DI SINI. Semoga bermanfaat!



(det/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads