Pengguna Joki UTBK Sudah Jadi Mahasiswa, Bisa Dikeluarkan dari Kampus

ADVERTISEMENT

Pengguna Joki UTBK Sudah Jadi Mahasiswa, Bisa Dikeluarkan dari Kampus

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 25 Mei 2026 15:57 WIB
Konferensi pers pengumuman hasil UTBK SNBT 2026 di Gedung D Kemdiktisaintek, Jl Pintu 1 Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Konferensi pers pengumuman hasil UTBK SNBT 2026 di Gedung D Kemdiktisaintek, Jl Pintu 1 Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Trisna Wulandari/detikcom
Jakarta -

Terungkap komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya, Jawa Timur telah beroperasi selama 9 tahun dengan ratusan klien, di antaranya kini telah menjadi mahasiswa. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan sebanyak 114 identitas terduga pengguna jasa joki UTBK telah dikantongi oleh penyidik.

"Tetapi sampai dengan hari ini kita terus lakukan pendalaman dan sampai dengan saat ini sudah kita temukan data pemberi order yang sudah terdata dan sudah kita bisa kumpulkan identitasnya itu sebanyak 114 orang. Nama-namanya sudah kita dapatkan dan kita akan terus dalami itu," kata Luthfie saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026), dilansir detikJatim.

Mendikti: Akan Diidentifikasi Lebih Lanjut

Merespons temuan terkait klien joki UTBK yang kini telah menjadi mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti itu akan diidentifikasi lebih lanjut, tapi tentu kita tidak mentolerir berbagai kecurangan, karena kan apalagi ini proses SNBT, proses seleksi nasional. Artinya kalau kita lulus, atau seseorang lulus, kan ada yang tidak lulus, ada yang disingkirkan," kata Brian di sela konferensi pers pengumuman hasil UTBK SNBT 2026 di Graha Kemdiktisaintek, Jl Pintu 1 Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Dan itu tentu secara fundamental, pembangunan pendidikan, pembangunan karakter kebangsaan, ini sangat tidak sesuai. Jadi kita tidak akan mentolerir sekecil apapun bentuk kecurangan yang dilakukan untuk bisa lulus," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Mahasiswa Pengguna Joki UTBK Bisa Kena DO

Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 sekaligus Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok mengatakan, mahasiswa pengguna joki UTBK tahun-tahun sebelumnya dapat dikenakan sanksi drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus.

"Tidak tertutup kemungkinan bisa saja di DO. Cuma kita itu harus hati-hati. Karena kan artinya gini, secara prosedural kan mereka kan melewati ya dulu ya., soal bagaimana mekanisme yang lalu," ucapnya usai konferensi pers pengumuman hasil SNBT 2026 pada kesempatan yang sama.

"Jadi kita ini extra hati-hatinya. Kita harus memastikan dokumennya, kejadiannya, buktinya itu benar-benar. Dan kalau memang benar-benar curang kita akan bicarakan dengan masing-masing pimpinan perguruan tinggi. Karena kewenangannya ada di perguruan tinggi. Dan kita akan memutuskannya di dalam MRPTNI. Meskipun ada suara-suara dari beberapa pimpinan itu sudah tegas," ucapnya.

Perlu Cek Dokumen, Kejadian, dan Bukti

Ia menjelaskan, pihak perguruan tinggi harus memastikan bukti dokumen terkait beserta kejadian dan buktinya. Lebih lanjut, mahasiswa yang diduga menggunakan joki semasa UTBK pada tahun-tahun sebelumnya juga harus dipastikan statusnya saat ini masih berkuliah atau tidak.

"Pertanyaan saya, apakah yang lolos ini masih berstatus sebagai mahasiswa atau tidak dan sebagainya kan kita belum punya. Itu yang ingin kita cek lagi dan kita pastikan betul," ucapnya.

"Kita akan DO, tapi sekali lagi, unsur kehati-hatian, agar supaya tidak terjadi kesalahan pengambilan keputusan juga tetap kita kedepankan. Tetapi soal komitmen untuk memberikan efek jera, kami sangat setuju. Kami sangat komit dengan itu," kata Eduart.

Mahasiswa Joki UTBK Akan di-DO

Sementara itu, Eduart mengatakan, pelaku joki UTBK yang berstatus sebagai mahasiswa akan dikenakan sanksi DO.

"Kalau dia pelaku joki dan berstatus sebagai mahasiswa, itu di-DO. Pasti di-DO. Kalau untuk sanksi hukumnya itu aparat berwajib yang berjalan, ucapnya.




(twu/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads