Sindikat Joki di UTBK, Komisi X Bakal Panggil Panitia SNPMB-Kemdiktisaintek

ADVERTISEMENT

Sindikat Joki di UTBK, Komisi X Bakal Panggil Panitia SNPMB-Kemdiktisaintek

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 23 Apr 2026 14:00 WIB
Peserta berdoa sebelum memulai Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Universitas Diponegoro (UNDIP), Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026). Sebanyak 23.933 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNDIP yang digelar pada 21-29 April 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Komisi X DPR RI bakal panggil Panitia SNPMB dan Kemdiktisaintek imbas kecurangan UTBK-SNBT 2026. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan akan memanggil panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) buntut dari temuan kecurangan di UTBK-SNBT 2026. Termasuk kecurangan yang dilakukan sindikat joki.

Hetifah menilai kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara langsung berkaitan dengan kredibilitas sistem seleksi nasional untuk masuk perguruan tinggi milik Indonesia.

"Kalau praktik seperti ini terus terjadi, kepercayaan publik bisa tergerus, dan yang paling dirugikan tentu para peserta yang mengikuti proses dengan jujur," katanya dihubungi detikEdu melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Membentuk Panitia Pengawasan

Hetifah menyebut Komisi X DPR RI sudah membentuk Panja SNPMB untuk proses pengawasan. Melalui Panja inilah Panitia SNPMB dan Kemdiktisaintek akan dipanggil.

ADVERTISEMENT

"Melalui Panja ini, tentu kami akan memanggil panitia SNPMB dan pihak kementerian terkait guna meminta penjelasan sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh," beber Hetifah.

Dalam pemanggilan ini, Komisi X DPR RI akan meminta langkah konkret dari institusi terkait agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan demikian, sistem seleksi bisa berjalan secara adil dan dapat dipercaya.

"Tujuannya agar ada langkah konkret yang bisa mencegah kejadian serupa terulang, serta memastikan sistem seleksi berjalan adil dan dapat dipercaya," imbuhnya.

Harus Diproses Secara Hukum

Diketahui temuan kecurangan oleh sindikat joki pada UTBK-SNBT 2026 ditemukan di berbagai kampus. Kampus yang dimaksud, termasuk Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Airlangga (Unair), dan UPN Veteran Jawa Timur.

Hetifah menilai penanganan kejadian ini tidak bisa berhenti pada sanksi administratif semata. Jika terbukti ada unsur penipuan, pemalsuan identitas, atau benar keterlibatan sindikat joki, maka harus diproses secara hukum.

"Penindakan tegas penting untuk menimbulkan efek jera," katanya.

Ia tidak menutup mata bahwa kasus sindikat joki dan kecurangan lainnya selalu muncul setiap tahun pada pelaksanaan UTBK-SNBT. Untuk itu, menurutnya, ini adalah sinyal bahwa sistem pengawasan dan daya tekan sanksi perlu dibenahi.

"Bukan hanya soal berat-ringannya hukuman, tapi juga konsistensi penegakan, kemampuan deteksi dini, serta edukasi kepada peserta," ungkapnya.

Ke depan, ia meminta penguatan sistem UTBK-SNBT. Salah satu upaya dilakukan dengan memanfaatkan teknologi terkini.

"Ke depan, penguatan sistem, termasuk pemanfaatan teknologi seperti verifikasi biometrik, perlu dipertimbangkan," tandas Hetifah.



(det/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads