Daftar Sanksi yang Menunggu Pelaku Kecurangan UTBK 2026: Bisa Kena Pidana!

ADVERTISEMENT

Daftar Sanksi yang Menunggu Pelaku Kecurangan UTBK 2026: Bisa Kena Pidana!

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 22 Apr 2026 16:00 WIB
Peserta berdoa sebelum memulai Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Universitas Diponegoro (UNDIP), Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026). Sebanyak 23.933 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNDIP yang digelar pada 21-29 April 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pelaksanaan UTBK 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku kecurangan UTBK 2026. Mulai dari blacklist hingga ancaman pidana.

Sanksi ini berkaca dari pelaksanaan UTBK pada tahun-tahun sebelumnya. Diketahui pada UTBK 2025 lalu, ada peserta yang menggunakan joki ujian sampai memasang "earpiece" untuk berkomunikasi dengan pemberi jawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja sanksi yang menunggu pelaku kecurangan UTBK 2026? Ini daftarnya.

Daftar Sanksi yang Menunggu Pelaku Kecurangan UTBK 2026

1. Dilaporkan ke Pusat UTBK

Rina Rahmawati selaku Penanggungjawab UTBK SNBT di Rumpun Ilmu Kesehatan UI menegaskan jika panitia akan melaporkan peserta curang ke pusat UTBK. Nantinya, pusat UTBK akan menjatuhkan sanksi.

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti kalau misalnya terjadi kecurangan, kami masukkan ke dalam berita acara pelaksanaan ujian kecurangannya apa. Lalu nanti kami akan arahkan ke pusat penerimaan masa baru atau pusat UTBK-nya UI di kantor PMB. nanti yang memutuskan adalah pihak pusat UTBK," ujarnya pada hari pertama pelaksanaan UTBK di Gedung RIK Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4),

2. Blacklist di Berbagai Jalur

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT, menegaskan peserta yang curang akan di-blacklist di jalur masuk PTN.

"Baik, untuk peserta yang menggunakan jasa curang, apakah joki atau menggunakan alat bantu, itu sudah pasti didaftar hitam. Sudah pasti dicoret dari proses SNPMB," kata Edward dalam konferensi pers di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa (21/4/2026) lalu.

Tak hanya larangan mengikuti seleksi nasional, beberapaPTN juga akan menutup pintu bagi peserta curang.

"Mari kita ikuti SNPMB ini dengan sebaik-baiknya. Sanksinya bisa lebih tegas lagi: daftar hitam dari seluruh pendidikan tinggi di Indonesia, kan sayang," tegas Edward.

3. Ancaman Pidana

Selain blacklist, pelaku kecuranganUTBK juga akan dijatuhi sanksi pidana. Ia memperlihatkan para pelaku tahun lalu yang sampai diproses hukum.

"Bagi yang melakukan kejadian seperti tahun lalu itu sudah ada yang diproses jalur hukum, bahkan termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia di pusat UTBK untuk bekerja sama dan kita menemukan itu sudah ada yang dipecat dan juga dilaporkan ke ranah hukum," katanya.

Itulah daftar sanksi yang menunggu pelaku kecurangan UTBK 2026. Jangan pernah mencoba untuk curang ya, detikers!



(nir/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads