Universitas Sumatera Utara (USU) telah menetapkan rincian tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan Diploma yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Besaran biaya UKT menjadi salah satu panduan utama bagi calon mahasiswa dalam merencanakan kebutuhan finansial selama masa studi. Begitu juga di universitas terbaik di Pulau Sumatera versi QS World University Rankings 2026 ini.
Untuk pelaksanaan tahun akademik 2026, penetapan besaran biaya pendidikan di USU masih mengacu pada aturan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor /UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri di Lingkungan USU.
Sistem UKT di USU terbagi dalam sembilan kelompok. Besaran per mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali penanggung biaya kuliah.
Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan. Dengan begitu, mahasiswa dengan kondisi finansial terbatas tetap dapat mengenyam pendidikan tinggi dengan tarif yang relatif terjangkau, mulai dari Rp 500.000 per semester.
Bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur Mandiri, selain UKT, akan dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai kontribusi pengembangan sarana dan prasarana kampus. Namun, bagi pejuang SNBP dan SNBT, fokus utama hanya pada penentuan kelompok UKT sesuai data ekonomi yang dilaporkan saat registrasi ulang.
UKT USU Program Sarjana (S1)
Fakultas Kedokteran
Pendidikan Dokter
- Kelompok 1: Rp 500.000
- Kelompok 2: Rp 1.000.000
- Kelompok 3: Rp 2.400.000
- Kelompok 4: Rp 4.000.000
- Kelompok 5: Rp 5.500.000
- Kelompok 6: Rp 7.000.000
- Kelompok 7: Rp 8.500.000
- Kelompok 8: Rp 10.000.000
- Kelompok 9: Rp 32.500.000
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
- Kelompok 1: Rp 500.000
- Kelompok 2: Rp 1.000.000
- Kelompok 3: Rp 2.000.000
- Kelompok 4: Rp 2.500.000
- Kelompok 5: Rp 3.000.000
- Kelompok 6: Rp 3.500.000
- Kelompok 7: Rp 4.500.000
- Kelompok 8: Rp 5.500.000
- Kelompok 9: Rp 8.500.000