Tes Kemampuan Akademik (TKA) harus diikuti siswa yang ingin mendaftar perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Lantas, apakah masih ada indeks sekolah dan blacklist pada seleksi jalur SNBP 2026?
Diketahui, istilah indeks sekolah merujuk pada faktor pengali nilai rapor para siswa dari suatu sekolah yang ditentukan oleh perguruan tinggi. Jika indeks sekolah suatu SMA sebesar 0.8, maka nilai siswa di sekolah itu akan lebih rendah daripada siswa asal SMA dengan indeks sekolah 0.9.
Sedangkan istilah blacklist merupakan sebutan bagi fenomena sekolah yang siswanya tidak diterima di sebuah PTN melalui jalur SNBP karena siswa-siswa tahun sebelumnya yang diterima di PTN tersebut tidak daftar ulang.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Prof Dr Ir Eduart Wolok ST MT mengatakan indeks sekolah selama ini menjadi kewenangan masing-masing PTN berdasarkan track record sekolah. Ia mengatakan, mekanisme yang terjadi bukan blacklist, melainkan pengurangan kuota sekolah tersebut karena pada tahun sebelumnya tidak diambil (siswa tidak daftar ulang).
"Indeks sekolah selama ini sebenernya itu lebih kepada internal masing-masing PTN dengan melihat track record yang ada. Dan sebenernya tidak ada kok ya, PTN yang mem-blacklist sekolah itu tidak ada," kata Eduart pada konferensi pers SNPMB 2026 di Gedung D Kemdiktisaintek, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Yang ada sering terjadi itu, kita mengurangi kuota sekolah itu ketika kuota sekolah itu yang kita berikan itu tidak diambil. Jadi kita tidak ingin memberikan kuota kepada sekolah yang nantinya tidak akan diambil juga oleh siswa kita yang lulus," ucapnya.
Ia mengatakan kuota SNBP 2026 diharapkan dipergunakan oleh para siswa yang diterima di PTN tujuannya.
"Banyak siswa dari sekolah lain yang ingin, sangat ingin untuk mendapatkan kuota tersebut," ucapnya.
Simak Video "Video: Guru Daerah Kini Dilibatkan Susun Soal Tes Kompetensi Akademik"
(twu/nwk)