Seperti diketahui, rangkaianUTBKSNBT telah berakhir pada 5 Mei lalu. Hari ini, peserta mendapatkan hasil dari jerih payah mereka.
Peserta yang berhasil lolos UTBK SNBT 2025 akan diminta untuk mengikuti tahap daftar ulang pada PTN penerima. Umumnya, tahap daftar ulang akan dimulai dengan mengumpulkan berkas secara online dan dilanjutkan dengan tahap daftar ulang offline.
Langkah daftar ulang sendiri dapat berbeda-beda tergantung dari PTN penerima. Pada bagian pengumuman UTBK SNBT, peserta lolos akan diarahkan ke halaman petunjuk daftar ulang.
Sebagai referensi, berikut langkah selanjutnya setelah resmi lolos SNBT 2025 di UI.
Langkah Selanjutnya Setelah Resmi LolosSNBT 2025
Melansir dari laman Universitas Indonesia, peserta yang berhasil lolos ujian akan diminta mengikuti tahap pra registrasi. Tahap ini merupakan tahap awal dalam daftar ulang mahasiswa baru.
Para peserta wajib mengumpulkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah, atau Surat Keterangan Lulus ditandatangan Kepala Sekolah atau Dekan, atau Surat Verifikasi dari Universitas Indonesia
- Bila berasal dari lembaga pendidikan luar negeri, siapkan juga Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari kementerian bidang pendidikan
- Kartu BPJS Kesehatan, jika sudah memiliki
- Kartu anggota asuransi kesehatan lain yang masih berlaku
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas Materai
Kemudian, langkah mengikuti pra registrasi adalah:
- Isi formulir pra registrasi dengan data diri lengkap
- Unggah file scan KTP atau Kartu Keluarga
- Unduh dan cetak Surat Pernyataan sebagai Mahasiswa UI, kemudian ditandatangani di atas materai
- Unggah file Scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai
- Unggah file ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Klik tombol Simpan
- Klik "Cetak Bukti Pra-Registrasi" untuk mencetak Ringkasan
Itulah penjelasan mengenai langkah selanjutnya setelah resmi lolos SNBT 2025. Perhatikan dengan seksama dan jangan sampai terlewat!
Simak juga Video 'Penjelasan Panitia SNPMB soal Modus Baru Kecurangan SNBT 2025':
(nir/twu)