Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan dibuka sebentar lagi. Adapun jadwal tersebut telah dituangkan dalam Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor : 2728/C/HK.04.01/2025.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentangSPMB.
Dalam sistem terbarunya, mekanisme penerimaan murid akan mengacu pada sistem domisili, bukan lagi zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Adapun kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi juga ditingkatkan.
Selain itu, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta. Orang tua juga tak perlu pusing dengan biaya karena pendidikan di sekolah swasta sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kapan pendaftaran SPMB 2025/2026 akan dibuka? Simak di bawah ini.
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025/2026 Lengkap Jenjang SD-SMA
Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor : 2728/C/HK.04.01/2025, jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 semua jenjang adalah:
1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru: Maret
Penetapan Ketersediaan Daya Tampung: Maret
Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru termasuk memuat persentase setiap jalur: Maret
Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru: Maret
Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru: April
Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru: April
Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan*): Ditentukan oleh pemerintah daerah
2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei
Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
Pengumuman Penetapan Murid Baru: Juni-Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru
3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Integrasi Data Penerimaan Murid Baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP
Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru
Syarat Umum SPMB 2025
Peserta sudah bisa mempersiapkan diri dengan memastikan terpenuhi syarat mengikuti seleksi. Syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon siswa adalah sebagai berikut:
1. Jenjang SD
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Jenjang SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Jenjang SMA/SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Khusus SPMB 2025
Selain persyaratan umum, ada persyaratan khusus yang disesuaikan dengan setiap jalur. Syarat-syarat tersebut adalah:
Domisili: persyaratan Kartu Keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.
Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Prestasi: Mencakup penjelaskan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.
Informasi lebih lanjut mengenai SPMB 2025/2026 dapat detikers KLIK DI SINI. Bagaimana detikers, siap menjadi siswa baru?
(nir/pal)