Taruna STMKG Dapat Tunjangan Tiap Bulan, Minat Daftar?

ADVERTISEMENT

Taruna STMKG Dapat Tunjangan Tiap Bulan, Minat Daftar?

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 31 Mei 2024 18:30 WIB
Taruna STMKG (dok. STMKG)
STMKG menyediakan uang saku tiap bulan bagi taruna lewat Tunjangan Ikatan Dinas. Pendaftaran masih dibuka sampai 13 Juni 2024. Foto: Taruna STMKG (dok. STMKG)
Jakarta - Biaya pendidikan ikatan dinas ditanggung negara alias gratis bagi mahasiswa, taruna, dan praja yang lolos Seleksi Sekolah Kedinasan 2024. Salah satunya di Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

Dalam pos Instagram terbarunya, STMKG juga mengumumkan para taruna diberi tunjangan tiap bulan di samping biaya pendidikan 4 tahun. Bagi yang berminat, pendaftaran seleksi sekolah kedinasan masih dibuka hingga 13 Juni 2024 mendatang di dikdin.bkg.go.id.

"Di STMKG, dapat uang saku tiap bulan," sebut taruni STMKG dalam konten @stmkgofficial, dikutip Jumat (31/5/2024).

Pada 2022, besaran tunjangan yang didapat sekitar Rp 750.000 per bulan.

Tunjangan Taruna STMKG

Dalam Buku Panduan Penerimaan Taruna Baru (PTB) STMKG 2024 dijelaskan bahwa ketua STMKG wajib memberikan tunjangan ikatan dinas dan pada taruna STMKG berhak mendapat tunjangan ikatan dinas belajar sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ikatan dinas diberikan selama penerima masih berstatus sebagai taruna STMKG.

Di sisi lain, taruna STMKG juga wajib membayar ganti rugi jika mengakhiri ikatan dinas atau tidak melaksanakan ikatan dinas dengan sebab berikut:

1. Berhenti dari ikatan dinas atas permintaan sendiri

2. Diberhentikan karena:
- melakukan tindak pidana penyelewengan
- melakukan pelanggaran disiplin
- menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
- melakukan penyelewenagn terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945

3. Pindah antarinstitusi

Aturan Pendidikan & Ikatan Dinas STMKG

Dalam masa pendidikan STMKG dan setelah masa pendidikan, berikut hal-hal yang perlu dipatuhi para taruna:

1. Mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan ketarunaan dengan sungguh-sungguh

2. Memelihara dan menjaga semua fasilitas

3. Mengenakan seragam sesuai peraturan STMKG

4. Menjaga nama baik almamater

5. Tidak menikah dan atau hamil selama pendidikan sampai diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS)

6. Menjalani masa ikatan dinas selama 5 tahun, yaitu 4 tahun pendidikan ditambah 1 tahun, wajib bekerja di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

7. Masa dinas yang dijalani terhitung sejak lulusan STMKG secara nyata melaksanakan tugas sebagai CPNS berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas

8. Melaksanakan tugas sesuai penempatan di seluruh wilayah NKRI setelah pendidikan

9. Menaati peraturan perundang-undangan

Diterangkan dalam konten Instagram STMKG, perguruan tinggi kedinasan ini juga menyediakan fasilitas gym bagi taruna dan taruni. Berminat mendaftar, detikers?


(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads