Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem mengeluarkan aturan hukum terbaru untuk penerimaan mahasiswa baru program diploma dan sarjana di perguruan tinggi negeri (PTN) 2024.
Sejumlah aturan memuat tentang pelaporan dugaan pelanggaran seleksi mandiri yang dilakukan oleh PTN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Pada penerimaan mahasiswa PTN tahun depan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran seleksi mandiri melalui kanal yang disediakan oleh PTN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Lapor Dugaan Pelanggaran Seleksi Mandiri 2024
Dikutip dari Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023, berikut ini cara lapor dugaan pelanggaran seleksi mandiri tahun depan:
- Pelaporan dapat dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman seleksi mandiri oleh PTN bersangkutan. Pelaporan juga disertai bukti.
- Laporan dapat disampaikan melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian.
- Laporan akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja sejak diterima.
- Inspektur Jenderal Kementerian akan menyampaikan tindak lanjut laporan kepada Mendikbudristek.
- Mekanisme tindak lanjut laporan akan ditetapkan oleh PTN atau Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai kewenangannya.
Metode Seleksi Mandiri 2024
Pada Permendikbudristek yang sama, turut disebutkan metode seleksi mandiri 2024, yaitu:
- Tes yang diselenggarakan oleh PTN
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi negeri dan/atau
- Menggunakan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
Pada 2024, PTN bisa menyelenggarakan seleksi mandiri program diploma dan sarjana yang dilaksanakan dengan mitra internasional meliputi perguruan tinggi, dunia usaha, industri, dan/atau lembaga lainnya. Nantinya, pedoman seleksi mandiri akan ditetapkan oleh pemimpin PTN yang bersangkutan.
Hasil seleksi mandiri PTN akan diumumkan kepada masyarakat dengan memuat jumlah peserta yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah 5 hari kerja, tata cara sanggah hasil seleksi, dan informasi di kanal pelaporan.
(nah/nwk)