Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahap dari rangkaian Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau SPMB PKN STAN 2023.
Pelaksanaan ujian SKD untuk sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan ini berlangsung mulai 7 Juli 2023 hingga 12 Juli 2023. Masing-masing lokasi ujian memiliki sesi yang berbeda sesuai dengan jumlah peserta yang terdapat di daerah tersebut.
Materi soal SKD berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 tahun 2023 terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melaksanakan ujian SKD, peserta harus mematuhi peraturan serta memperhatikan barang yang wajib dibawa dan tidak boleh dibawa ke lokasi.
Tata tertib SKD PKN STAN 2023 secara resmi telah dikeluarkan lewat Surat Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor PENG-75/PKN/2023. Dalam surat tersebut disebutkan beberapa tata tertib yang wajib dipatuhi peserta, karena jika tidak, maka peserta bisa dikenai sanksi teguran hingga dinyatakan gugur.
Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak membawa dokumen syarat ujian, melanggar ketentuan pakaian, maka panitia akan mendiskualifikasi atau dalam arti lain peserta dinyatakan gugur. Sedangkan bagi peserta yang membawa barang larangan atau melakukan hal yang dilarang selama ujian, maka bisa diberikan teguran hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Untuk terhindar dari sanksi tersebut, peserta perlu mencatat tata tertib dan ketentuan barang yang tidak boleh dibawa ke lokasi ataupun ruangan ujian. Melansir video Panduan SKD SPMB PKN STAN 2023 yang diunggah pada Youtube PKN STAN, berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD berlangsung:
Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD PKN STAN 2023
1. Anting
2. Kalung
3. Gelang
4. Jam tangan
5. Cincin
6. Senjata api/tajam
7. Handphone
8. Laptop
9. Gawai sejenisnya
10. Kamera
11. Alat pendengar
12. Flash disk
13. Kalkulator
14. Buku atau catatan lainnya
15. Pensil mekanik atau alat tulis lainnya selain pensil kayu
16. Kertas selain dari panitia
17. Ikat pinggang
Tata Tertib Peserta SKD PKN STAN 2023
1. Peserta datang 60 menit sebelum ujian berlangsung
2. Wajib membawa dokumen identitas asli seperti
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli yang masih berlaku
- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga asli
- Kartu Keluarga yang mempunyai barcode
- Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang
- Peserta yang masih di bawah 17 tahun bisa membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian RI
3. Berpakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu
4. Peserta dilarang memakai kaos, celana jeans, sandal, dan sejenisnya.
5. Membawa pensil kayu
6. Dilarang mengenakan atau menggunakan aksesoris, ikat pinggang, jam tangan, gawai, kamera, alat pendengar, flash disk, kertas selain dari panitia.
7. Tidak boleh membawa barang yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas
8. Dilarang berbicara atau bertanya kepada peserta lain selama ujian
9. Dilarang memberikan atau menerima sesuatu dari/kepada sesama peserta tanpa ada izin dari panitia saat ujian
10. Dilarang keluar ruang ujian tanpa seizin panitia
11. Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian
12. Dilarang merokok di dalam ruang ujian
13. Tidak boleh menyebarkan soal ujian lewat media apapun
14. Peserta meninggalkan tempat ujian secara tertib
Nah itulah barang-barang yang tidak boleh dibawa ke lokasi atau ruangan ujian SKD SPMB PKN STAN berlangsung. Ingat kembali ya, jangan sampai barang yang dibawa menjadikan detikers gugur pada tahap ini. Semoga beruntung!
(pal/pal)