SNMPTN Diganti dengan SNBP 2023, Begini Perbedaan dan Poin Pentingnya

ADVERTISEMENT

SNMPTN Diganti dengan SNBP 2023, Begini Perbedaan dan Poin Pentingnya

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 30 Des 2022 16:30 WIB
3 Hal Ini Bisa Bikin Siswa Gagal di SNBP
Perbedaan SNMPTN dan SNBP 2023 beserta poin pentingnya. Foto: Infografis (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) diganti dengan SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Aturan SNBP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan ini, ada sejumlah perbedaan antara SNMPTN dan SNBP 2023. Salah satunya yaitu siswa kini bisa memilih prodi pilihan tanpa dikotakkan asal jurusan di sekolah.

Pada SNBP 2023, Siswa IPS dan Bahasa bisa memilih prodi di PTN yang selama ini dikenal sebagai prodi sains dan teknologi seperti Teknik Sipil dan Pendidikan Kedokteran dengan prinsip Merdeka Bertanggung Jawab atas pilihannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan di atas juga berlaku untuk jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) lainnya, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). SNBT merupakan pengganti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Sementara itu, sama seperti SNMPTN, tidak ada biaya SNBP yang dipungut pada siswa. Berikut perbedaan SNMPTN dan SNBP 2023:

ADVERTISEMENT

Perbedaan SNMPTN dan SNBP 2023 dan Poin Pentingnya

  1. Mulai SNBP 2023, komponen penilaian terdiri dari Komponen 1 nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran (bobot minimal 50 persen) dan Komponen 2 penggali minat dan bakat (bobot maksimal 50 persen).
  2. Komponen 2 penggali minat dan bakat terdiri dari nilai rapor dan dua mata pelajaran pendukung, prestasi.
  3. Mata pelajaran (mapel) pendukung setiap prodi pilihan di SNBP 2023 dirinci dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 345/M/2022, unduh di sini.
  4. Khusus pemilih prodi seni dan olahraga, Komponen 2 juga mencakup portofolio.
  5. PTN menentukan komposisi persentase Komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen
  6. PTN juga menentukan sub komponen untuk komponen 2 beserta komposisi persentase bobotnya.
  7. Setiap prodi di sebuah PTN dapat memiliki komposisi persentase komponen 1 dan 2 serta sub komponen 2 dan komposisi persentase berbeda-beda.
  8. Kriteria dan penetapan hasil kelulusan SNBP 2023 merupakan kewenangan pimpinan PTN.
  9. Pada SNBP, sekolah dengan akreditasi A dapat mengirim 40 persen siswa terbaik (siswa eligible), sekolah akreditasi B 25 persen siswa terbaik, dan sekolah akreditasi C serta lainnya 5 persen siswa terbaik.
  10. Siswa eligible (yang berhak ikut SNBP) adalah siswa kelas 12 di SMA, MA, SMK, ditentukan dari proses pemeringkatan oleh sekolah. Jumlahnya ditentukan dari akreditasi sekolah dan usia maksimal 25 tahun.
  11. Kuota SNBP pada tiap PTN yaitu minimal 20 persen.
  12. Pilihan prodi di SNBP 2023 adalah maksimal 2 prodi, dari 1 atau 2 PTN.
  13. Jika memilih 2 prodi, salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asal.
  14. Jika memilih 1 prodi PTN saja, siswa dapat memilih PTN di provinsi manapun.
  15. Prodi tujuan SNBP 2023 terdiri dari jenjang S1, D4, dan D3.

Berbeda dengan SNBP 2023, mekanisme SNMPTN sebelumnya menggunakan nilai mata pelajaran berdasarkan jurusan untuk melakukan pemeringkatan siswa.

Contohnya, nilai mata pelajaran siswa jurusan IPA yang diperhitungkan yakni Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, nilai mata pelajaran yang diperhitungkan di jurusan IPS yakni Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.

Nah, itulah poin-poin yang perlu diketahui terkait kebijakan SNMPTN diganti dengan SNBP 2023. Semangat mengikuti SNBP 2023, detikers!




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads