Sejumlah kampus mematok biaya pengembangan institusi atau uang pangkal yang harus dibayar calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Besarannya mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 90 juta tergantung program studi dan kampus tujuan.
Uang pangkal adalah biaya yang dibayarkan sekali selama menempuh pendidikan. Biaya ini terpisah dari biaya semester atau uang kuliah tunggal (UKT). Umumnya kebijakan uang pangkal berlaku di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Beberapa PTN-BH yang menarik biaya uang pangkal di antaranya Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB University), dan Universitas Airlangga (Unair).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Uang Pangkal di ITB, IPB, dan Unair
Melansir masing-masing laman penerimaan mahasiswa baru, Jumat (17/6/2022), berikut besaran uang pangkal di ITB, IPB, dan Unair bagi mahasiswa baru 2022:
1. Iuran Pengembangan Institusi ITB
Uang pangkal untuk jalur seleksi mandiri di ITB disebut dengan iuran pengembangan institusi. Besaran iuran pengembangan institusi untuk seluruh fakultas selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB yakni Rp 25.000.000, sedangkan untuk SBM ITB sebesar Rp 40.000.0000.
Pendaftar dengan KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya kuliah serta tidak dibebani iuran pengembangan institusi.
2. Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas IPB
Uang pangkal di IPB disebut dengan biaya pengembangan institusi dan fasilitas (BPIF). Kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa baru program S1 melalui jalur Program Internasional. Besarannya ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Rektor IPB Nomor 109/IT3/KU/2019 Tanggal 25 April 2019, sebagai berikut:
- Prodi Kedokteran Hewan, Fakultas Kedokteran Hewan: Minimal Rp 75.000.000
- Prodi Teknologi Pangan dan Prodi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian: Minimal Rp 30.000.000
- Prodi Bisnis, Sekolah Bisnis: Minimal Rp 75.000.000
3. Uang Kuliah Awal Unair
Unair menarik uang pangkal yang disebut dengan uang kuliah awal (UKA). UKA ini berlaku untuk semua jalur mandiri yang dibuka di Unair. Besaran UKA bervariasi sesuai dengan prodi yang diambil. Berikut rinciannya:
Fakultas Kedokteran
- Prodi Kedokteran: Rp 99.000.000
- Prodi Kebidanan: Rp 45.000.000
Fakultas Kedokteran Gigi
- Prodi Kedokteran Gigi: Rp 95.000.000
Fakultas Farmasi
- Prodi Farmasi: Rp 60.000.000
Fakultas Kedokteran Hewan
- Prodi Kedokteran Hewan: Rp 50.000.000
Fakultas Sains dan Teknologi
- Prodi Matematika, Prodi Biologi, dan Prodi Kimia: Rp 30.000.000
- Prodi Sistem Informasi, Prodi Teknik Biomedis, dan Prodi Teknik Lingkungan: Rp 40.000.000
- Prodi Fisika dan Prodi Statistika: Rp 25.000.000
Fakultas Kesehatan Masyarakat
- Prodi Kesehatan Masyarakat dan Prodi Gizi: Rp 50.000.000
Fakultas Keperawatan
- Prodi Keperawatan: Rp 40.000.000
Fakultas Perikanan dan Kelautan
- Prodi Akuakultur dan Prodi Teknologi Hasil Pertanian Rp 35.000.000
Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin
- Prodi Teknik Industri, Prodi Teknik Elektro, Prodi Rekayasa Nanoteknologi, Prodi Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan, dan Prodi Teknologi Sains Data: Rp 60.000.0000
Fakultas Ilmu Hukum
- Prodi Ilmu Hukum: Rp 45.000.000
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Prodi Manajemen dan Prodi Akuntansi: Rp 45.000.0000
- Prodi Ekonomi Pembangunan dan Prodi Ekonomi Islam: Rp 30.000.000
Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial
- Prodi Sosiologi, Prodi Ilmu Politik, Prodi Antropologi, dan Prodi Ilmu Farmasi dan Perpustakaan: Rp 30.000.000
- Prodi Administrasi Publik: Rp 40.000.000
- Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Ilmu Hubungan Internasional: Rp 45.000.000
Fakultas Psikologi
- Prodi Psikologi: Rp 45.000.000
Fakultas Ilmu Budaya
- Prodi Bahasa dan Sastra Inggris: Rp 30.000.000
- Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Prodi Ilmu Sejarah, dan Prodi Studi Kejepangan: Rp 25.000.000
Biaya di atas merupakan UKA minimal. Artinya, mahasiswa boleh membayar lebih dari biaya UKA minimal yang telah ditetapkan.
Uang pangkal ini hanya berlaku untuk penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri, beberapa perguruan tinggi juga memberlakukannya untuk program kelas internasional. Sementara itu, pendaftar jalur SNMPTN maupun SBMPTN tidak dikenakan kebijakan ini.
Beberapa PTN-BH yang tidak memberlakukan uang pangkal bagi mahasiswa jalur seleksi mandiri adalah Universitas Indonesia (UI) yang menerapkan BOP Berkeadilan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menerapkan UKT berdasarkan penghasilan orang tua.
(kri/nwy)