Berkas Dokumen yang Wajib Dibawa saat UTBK 2022, Jangan Ketinggalan

ADVERTISEMENT

Berkas Dokumen yang Wajib Dibawa saat UTBK 2022, Jangan Ketinggalan

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 18 Mei 2022 16:30 WIB
UTBK di UI 2022
Berkas dokumen yang wajib dibawa saat UTBK 2022. Foto: Dok. Humas UI 2022
Jakarta -

Menjelang sesi tes UTBK SBMPTN 2022 kamu, cek kembali berkas dokumen yang wajib dibawa saat UTBK. Ketentuan mendasar diatur Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dan dapat dikembangkan pusat UTBK masing-masing.

Berkas dokumen yang wajib dibawa saat UTBK SBMPTN 2022 berdasarkan ketentuan LTMPT yaitu Kartu Tanda Peserta UTBK, kartu identitas seperti KTP, SIM, atau kartu pelajar. Khusus siswa lulusan 2021 dan 2020 membawa ijazah atau salinan (photocopy) yang sudah dilegalisir. Sementara itu, khusus peserta siswa lulusan 2022 membawa surat keterangan lulus (SKL) dengan/tanpa pasfoto atau Surat Keterangan Kelas 12 asli, ditandatangani kepala sekolah dan berisi nama siswa, NISN siswa, NPSN sekolah, pas foto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah bagi peserta siswa lulusan 2022. Pusat UTBK dapat menambahkan syarat dokumen seperti hasil antigen.

Pada hari pertama pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022, sejumlah peserta yang tidak membawa salah satu dokumen terkendala ikut UTBK di hari pertama UTBK SBMPTN, Selasa (17/5/2022). Salah satunya dijumpai di lokasi UTBK Universitas Indonesia (UI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan sesi satu berjalan dengan baik," kata Ketua Penanggungjawab Lokasi di Pusat UTBK UI Depok Rina Rahmawati.

"Kendalanya lebih ada di administrasi. Ada yang ijazahnya lupa dibawa atau SKL-nya belum diambil," imbuh Rina.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari akun resmi LTMPT dan laman masing-masing kampus, berikut berkas dokumen yang wajib dibawa saat UTBK SBMPTN 2022:

Berkas Dokumen yang Wajib Dibawa saat UTBK SBMPTN 2022

  • 1. Kartu Tanda Peserta UTBK
  • 2. Kartu identitas seperti KTP, SIM, atau kartu pelajar
  • 3. Khusus peserta siswa lulusan 2020 dan 2021 membawa ijazah atau salinan (photocopy) yang sudah dilegalisir
  • 4. Khusus peserta siswa lulusan 2022 membawa surat keterangan lulus (SKL) dengan atau tanpa pasfoto, atau Surat Keterangan (suket) Kelas 12 asli yang ditandatangani kepala sekolah dan berisi nama siswa, NISN siswa, NPSN sekolah, pas foto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah bagi . Pusat UTBK dapat menambahkan syarat dokumen seperti hasil antigen.

Dokumen terkait Vaksin di Berbagai Kampus dan Ketentuan Lain

  • 1. Peserta UTBK di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang belum vaksin COVID-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam terakhir atau RT-PCR maksimal 3x24 jam terakhir. Jika sudah vaksin, pastikan status vaksin dapat ditunjukkan saat masuk ruang tes. Bawa kartu vaksin untuk antisipasi jika tidak terdapat akses internet untuk buka PeduliLindungi.
  • 2. Peserta UTBK 2022 di IPB University yang sudah vaksin lengkap (vaksin 1 dan vaksin 2) dan belum booster wajib melampirkan hasil Swab Antigen (berlaku 1Γ—24 jam). Peserta yang baru vaksin 1 wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3Γ—24 jam. Peserta yang sama sekali belum vaksin wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3Γ—24 jam dan surat dokter dari RS pemerintah yang menuliskan alasan tidak divaksin. IPB tidak melayani tes Antigen dan PCR. Peserta wajib menginstall aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing.
  • 3. Peserta UTBK di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 2 kali. Peserta yang belum vaksin 2 wajib menunjukan hasil tes swab Antigen H-1 atau PCR H-3
  • 4. Peserta UTBK 2022 di Universitas Airlangga (Unair) yang tidak membawa ijazah/dokumen/kartu peserta tetap diperbolehkan ujian. Saat ujian, pengawas akan melakukan verifikasi dokumen lain sebagai identitas peserta. Jika identitas meragukan, peserta tetap diperbolehkan mengikuti ujian. Laporkan pada panitia pelaksana, centang dalam berita acara aplikasi pengawas terkait identitas.

  • 5. Peserta UTBK 2022 di UI yang belum vaksin dosis 2 wajib membawa hasil swab antigen 1 x 24 jam atau hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sekaligus surat keterangan dokter yang menyebutkan alasan belum/tidak divaksin. Peserta juga akan scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki lokasi ujian.

Nah, sudah siapkan berkas yang wajib dibawa saat UTBK nanti? Cek juga ketentuan terkait vaksin di pusat UTBK pilihanmu, ya. Semangat menuju UTBK SBMPTN 2022 ya, detikers.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads