Pejuang SBMPTN 2022, Ini Ketentuan Syarat Antigen untuk UTBK di IPB

ADVERTISEMENT

Pejuang SBMPTN 2022, Ini Ketentuan Syarat Antigen untuk UTBK di IPB

Fahri Zulfikar - detikEdu
Selasa, 17 Mei 2022 19:30 WIB
Gedung rektorat IPB
Foto: Gedung rektorat IPB (Dok. IPB)/Pejuang SBMPTN 2022, Ini Ketentuan Syarat Antigen untuk UTBK di IPB
Jakarta -

Salah satu kampus penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022 adalah Institut Pertanian Bogor (IPB).

Pelaksanaan UTBK yang digelar dua gelombang ini akan berlangsung selama 14 hari dan berlokasi di Kampus Dramaga dan Cilibende.

Penyelenggaraan UTBK ini gelombang pertama akan dilaksanakan pada 17-23 Mei 2022. Sedangkan UTBK gelombang 2 akan dilaksanakan tanggal 28 Mei hingga 3 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Drajat Martianto, menyampaikan peserta UTBK di IPB tahun 2022 mencapai 19.711 peserta.

"IPB University memfasilitasi 19.711 peserta UTBK tahun 2022. Dengan rincian, 19.132 peserta kelompok ujian Saintek/Soshum dan 579 peserta Campuran," ujarnya melalui rilis yang diterima detikEdu, Selasa (17/5/2022).

ADVERTISEMENT


Ketentuan Prokes UTBK SBMPTN di IPB


1. Peserta Wajib Install PeduliLindungi

Prof Drajat mengatakan IPB menyiapkan pelaksanaan UTBK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan IPB juga telah menyiapkan QR Code Peduli Lindungi di setiap lokasi ujian yang berjumlah 28 ruangan.

Nantinya, peserta wajib install aplikasi peduli lindungi di smartphone masing-masing.


2. Syarat Antigen Peserta

Prof Drajat juga menjelaskan ketentuan syarat antigen dalam pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini.

Bagi peserta yang sudah vaksin lengkap (vaksin 1 dan vaksin 2) dan booster, tidak perlu melampirkan hasil swab antigen/PCR.

"Bagi yang sudah vaksin pertama dan kedua, namun belum melakukan vaksin booster, wajib melampirkan hasil swab antigen yang berlaku 1Γ—24 jam," terangnya.


3. Syarat Peserta yang Belum Vaksin Lengkap

Adapun ketentuan berbeda bagi peserta yang belum vaksin lengkap atau belum sama sekali melakukan vaksinasi.

Peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3Γ—24 jam.

"Untuk peserta yang sama sekali belum vaksin, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3Γ—24 jam serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menuliskan alasan tidak divaksin," paparnya.


4. Peserta Wajib Mematuhi Aturan 5 M

Lebih lanjut, Prof Drajat juga mengimbau, para peserta untuk mematuhi aturan 5M.

Hal tersebut sebagai upaya antisipasi pencegahan selama kondisi pandemi belum berakhir saat ini.

"Kami berharap, peserta patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti seluruh aturan yang diterapkan selama penyelenggaraan UTBK di IPB University," ucapnya.

"Seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen dan upaya IPB University untuk saling melindungi, baik peserta maupun panitia penyelenggara dari penularan COVID-19, " tutup Wakil Rektor IPB tersebut.




(faz/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads