Penutupan pendaftaran sekolah kedinasan 2022 tinggal menghitung hari. Setelah pendaftaran dibuka sejak 9 April 2022 lalu, mulai Sabtu, 30 April 2022 pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Sebelum mendaftar, alangkah baiknya peserta memperhatikan kembali persyaratan tiap sekolah kedinasan, seperti rata-rata nilai rapor. Setiap sekolah kedinasan menetapkan kriteria masing-masing untuk batas minimal nilai rapor peserta. Berikut daftarnya.
Syarat Nilai Rapor Sekolah Kedinasan 2022
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
Berdasarkan pengumuman PKN STAN PENG-59/PKN/2022 tentang SPMB Prodi D4 PKN STAN 2022, seleksi penerimaan dapat diikutsertakan oleh peserta lulusan tahun 2021 dan sebelumnya maupun calon lulusan tahun 2022.
Bagi calon lulusan tahun 2022, ketentuan persyaratan nilai rapor yang bukan termasuk hasil pembulatan adalah sebagai berikut:
- Nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70 dengan skala 100
- Pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70 dengan skala 100
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Untuk registrasi calon praja IPDN juga dikenakan persyaratan nilai rapor maupun ijazah minimal bagi pesertanya. Penerimaan calon praja IPDN tidak hanya dibuka untuk lulusan 2020 sampai 2022 saja, melainkan juga untuk lulusan 2019 dan paket C.
Berikut ketentuan nilai rapor dan ijazah minimal SMA/MA/paket C tahun 2019-2022:
- Nilai rata-rata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah minimal adalah 70
- Nilai rata-rata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah bagi calon praja asal Provinsi Papua dan Papua Barat minimal 65
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Penerimaan Taruna dan Taruni Baru (PTB) STIN terbuka bagi seluruh peserta lulusan 2020, 2021, dan 2022. Masing-masingnya dikenakan kewajiban untuk menyertai nilai rata-rata rapor dan ijazah dengan kriteria sebagai berikut:
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021 memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 80
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022 memiliki nilai rata-rata rapor semester 1-5 minimal 75
4. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Dilansir dari Pengumuman Nomor PUM.01/PT/SPTB/04/2022, pendaftaran taruna Poltek SSN hanya terbuka bagi pria dengan usia minimal 17-21 tahun per tanggal 31 Desember 2022. Peserta juga dikenakan kewajiban mencantumkan nilai rapor dengan kriteria sebagai berikut:
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V
- Menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh kepala sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).
5. Politeknik Statistika STIS
STIS menerima pendaftaran taruna baru berdasarkan Pengumuman Nomor B-224/02000/HM.240/04/2022. Dalam aturannya, sekolah kedinasan ini menerima siswa usia 16-22 tahun atau siswa kelas 12 SMA/MA peminatan MIPA/IPS dan SMK/MK peminatan Teknik Komputer dan Informatika.
Adapun kriteria nilai rapor atau ijazah yang dikenakan bagi peserta di antaranya:
- Nilai Matematika untuk kelompok A atau umum minimal 80 dari skala 100 atau pun 3,20 untuk skala 4,00
- Nilai Bahasa Inggris minimal 80 dari skala 100 atau pun 3,20 untuk skala 4,00
6. Perguruan tinggi lingkup Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kemenhub membuka seleksi penerimaan calon taruna dan taruni pola pembibitan Kemenhub dan pola pembibitan pemerintah daerah (Pemda). Persyaratan umum pesertanya berusia 16-23 tahun per 1 September 2022 dengan kriteria nilai rapor atau ijazah sebagai berikut:
a. Untuk lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor 70 dari skala penilaian 10-100 untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII)
b. Lulusan 2022 peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra-putri
Papua/Papua Barat memiliki nilai rata-rata rapor 65 dari skala penilaian 10-100 untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII)
c. Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ijazah tidak kurang dari 7,0 dari skala 1-10, 70 dari skala 1-100, dan 2,8 dari skala 1-4. Sementara khusus formasi Papua dan Papua Barat, memiliki nilai ijazah tidak kurang dari 6,5 untuk skala 1-10, 65 untuk skala 1-100, dan 2,6 untuk skala 1-4.
Itulah daftar sekolah kedinasan yang mensyaratkan nilai rapor untuk pendaftarannya. Incaran kamu masuk daftar di atas nggak, nih?
(rah/row)