Pendaftar KIP Kuliah jalur SNMPTN tidak perlu khawatir meski tidak lolos di jalur tersebut. Sebab, beasiswa ini tetap bisa dipakai di jalur lain.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar.
"Para pendaftar KIP Kuliah tinggal mengganti pilihan jalur seleksi ke SBMPTN, Ujian Mandiri, SBMPN (Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri), dan jalur lainnya, termasuk seleksi di perguruan tinggi swasta," kata Kahar, dikutip dari laman Puslapdik, Senin (11/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kahar, persyaratan dan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 masih sama dengan tahun lalu dan tidak ada perubahan yang signifikan. Pendaftaran ini dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober 2022 mendatang.
Tak Perlu Buat Akun Baru
Dalam kesempatan lain, Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik, Soni Hartono Wijaya, mengutarakan, bagi pendaftar KIP Kuliah yang gagal di SNMPTN dan ingin mencoba seleksi di SBMPTN atau jalur lain, tidak perlu membuat akun baru.
Akun yang telah dibuat dapat dipakai untuk mendaftar di semua jalur seleksi. "Tidak perlu akun baru untuk masing-masing seleksi. Cukup satu akun saja," jelas Soni.
Hal ini juga berlaku untuk pendaftar KIP Kuliah yang pernah gagal pada tahun sebelumnya dan ingin kembali mendaftar pada tahun ini.
"Akun KIP Kuliah ini sifatnya multiyear, hanya memang perlu pembaruan dengan kembali mengisi NISN, NPSN, dan NIK karena tahunnya berbeda serta alamat email yang valid," terangnya.
Terlambat Daftar Masih Ada Kesempatan
Peserta yang lolos SNMPTN atau jalur lainnya namun terlambat mendaftar KIP Kuliah masih berpeluang untuk memperoleh KIP Kuliah. Soni mengungkapkan, mahasiswa baru dapat melampirkan syarat pendaftaran saat melakukan registrasi ulang.
"Saat registrasi ulang, sampaikan ke perguruan tinggi bahwa dirinya dengan melampirkan atau membawa bukti kepemilikan KIP, KKS atau terdaftar di DTKS atau melampirkan SKTM," katanya.
Namun, dalam kasus tersebut, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan verifikasi atas dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah.
"Hal lain, karena perguruan tinggi juga sudah memiliki kuota mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka yang diprioritaskan tentunya calon mahasiswa yang sudah lebih dulu daftar di KIP Kuliah," lanjutnya.
Adapun, mengenai mahasiswa aktif (on going) yang ingin mengajukan KIP Kuliah, Soni menegaskan, KIP Kuliah hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Artinya, mahasiswa on going tidak bisa mengajukan lagi. Kecuali. jika mereka kembali mendaftar perguruan tinggi dan menjadi mahasiswa baru.
KIP Kuliah ini berlaku untuk perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama (Kemenag). Hanya saja, untuk perguruan tinggi di bawah Kemenag, pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui Kemenag. Begitupun sebaliknya.
(kri/nwy)