Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN 2022, Lulusan 2019 dan Paket C Bisa Daftar

ADVERTISEMENT

Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN 2022, Lulusan 2019 dan Paket C Bisa Daftar

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 10 Apr 2022 16:00 WIB
Ada 744 pamong praja muda IPDN yang dilantik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hari ini. Usai dilantik, mereka pun sujud syukur untuk luapkan kebahagiannya.
Syarat masuk IPDN 2022. Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Registrasi calon praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) sedang berlangsung sejak Sabtu 9 April 2022 kemarin, bersamaan dengan pendaftaran sejumlah sekolah kedinasan lainnya. Penerimaan calon praja IPDN tidak hanya dibuka untuk lulusan 2020 sampai 2022 saja, melainkan juga untuk lulusan 2019 dan paket C.

Ada tiga syarat umum yang ditetapkan dalam seleksi tersebut, yaitu WNI, usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Agustus 2022, serta tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan. Bagi yang berminat mendaftar, ketahui berapa nilai yang dibutuhkan dalam penerimaan IPDN tahun ini.

Syarat Administrasi dan Nilai Rapor Penerimaan IPDN 2022

Dikutip dari situs Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN, berikut ini nilai minimal dan syarat lain tahun ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Memiliki ijazah minimal SMA/MA/paket C tahun 2019-2022 dengan kriteria:

  • Nilai rerata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah minimal adalah 70.
  • Nilai rerata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah bagi calon praja asal Provinsi Papua dan Papua Barat minimal 65.

2. Pendaftar yang mempunyai ijazah dari luar negeri, wajib memperoleh pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

ADVERTISEMENT

3. Memiliki KTP-el untuk calon praja yang sudah berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memilikinya.

4. Telah berdomisili secara sah minimal satu tahun di provinsi tempat mendaftar, terhitung per tanggal awal registrasi. Syarat ini dibuktikan dengan KTP-el, KK, surat pindah (bagi yang berstatus pindahan), juga dokumen lain perihal domisili.

Namun, hal ini dikecualikan jika orang tua (bapak/ibu kandung) lahir di wilayah mendaftar serta dapat dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas dari instansi orang tua. Jika terbukti melakukan pemalsuan, duplikasi, dan semacamnya, maka akan mendapat tindakan hukum.

5. Surat keterangan kelas 12 untuk siswa lulusan tahun ajaran 2021/2022 yang ditandatangani kepala sekolah atau pejabat berwenang, serta distempel basah.

6. Surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) untuk pendaftar OAP yang ditandatangani kepala badan kepegawaian daerah kabupaten/kota masing-masing serta diketahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

7. Pakta integritas.

8. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit bhayangkara Polri/rumah sakit pemerintah/swasta atau Badan Narkotika Nasional tingkat provinsi/kabupaten/kota.

9. Surat keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah maupun swasta.

10. Alamat email aktif.

11. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm hadap depan, tidak memakai kacamata, memakai kemeja lengan panjang putih polos, dan foto berlatar belakang warna merah.

Demikian ketentuan nilai rapor dan syarat administrasi lainnya untuk mendaftar IPDN 2022. Jadwal tahap-tahap seleksinya juga bisa dilihat di situs Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN.




(nah/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads