Secara umum, dalam SNMPTN 2022 terdapat tiga hal yang digunakan perguruan tinggi negeri untuk menerima seorang siswa atau tidak. Menurut Direktur Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo Widyobroto, ketiga hal ini adalah indeks sekolah, prestasi akademik/nilai rapor, dan prestasi tambahan/bukti penghargaan.
Untuk bukti penghargaan, LTMPT menyatakan tidak semua jenis prestasi dapat dimasukkan.
"Kebijakan dari LTMPT untuk saat ini itu memang prestasi yang bisa disertakan pada saat pendaftaran SNMPTN itu minimal adalah di level kabupaten/kota," jelas Manajer SNMPTN 2022 Riza Satria Perdana dalam sosialisasi Mekanisme Pendaftaran SNMPTN 2022 yang berlangsung secara virtual pada Minggu (13/02/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua OSIS Tidak Termasuk
Menurut Riza, pihak LTMPT memang menginginkan prestasi yang diunggah adalah yang sifatnya luar biasa, sebab prestasi tersebut mempengaruhi poin dari perguruan tinggi. Maka, prestasi yang disertakan minimal setingkat kabupaten/kota, lalu provinsi, nasional, dan internasional.
"Karena ini nanti prestasi ini mendapatkan satu poin tertentu dari perguruan tinggi, kami inginnya prestasinya yang luar biasa," imbuhnya.
Oleh sebab itu, prestasi di tingkat sekolah seperti ketua OSIS tidak dapat dimasukkan sebagai bukti prestasi.
"Mohon maaf, prestasi yang di tingkat sekolah tidak bisa dimasukkan," ujar Riza.
Ketentuan Pengisian Prestasi dalam Pendaftaran SNMPTN 2022
- 1. Maksimal hanya bisa mengunggah tiga bukti prestasi
- 2. Ukuran file maksimal 2 MB dengan format pdf/png/jpg
- 3. Isi deskripsi prestasi yang diunggah
- 4. Pilih bidang dan tingkat prestasi saat mengunggah
- 5. Klik apakah prestasi bersifat individu atau kelompok
Apabila bukti prestasi sudah diunggah, siswa bisa mengunduh bukti prestasi untuk memastikan bahwa file yang diunggah sudah benar. Setelah selesai, siswa akan mendapat notifikasi jika penyimpanan berhasil.
Itu dia ketentuan apakah ketua OSIS juga termasuk dalam bukti prestasi untuk daftar SNMPTN 2022. Semoga lancar!
(nah/lus)