Berbagai daerah di Indonesia sedang terdampak bencana pada masa Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA, MA, SMK, dan yang sederajat mulai Senin (26/10). Siswa terdampak bencana yang terkendala mengikuti TKA gelombang utama dapat mengikut TKA pada gelombang utama dapat mengikuti ujian susulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan rangkaian pelaksanaan TKA tersebut mengutamakan keselamatan murid dan warga satuan pendidikan secara keseluruhan.
"Kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak bencana, kami sampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar pelaksanaan TKA tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan murid, serta situasi satuan pendidikan di wilayah yang terdampak. Keselamatan murid dan seluruh warga Satuan Pendidikan tetap menjadi perhatian dan prioritas utama kami," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Mu'ti melalui akun resmi Kemendikdasmen, Minggu (25/10).
Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan peserta yang terdampak bencana mengikuti TKA susulan.
"Bagi para peserta yang berhalangan karena misalnya kendala teknis, sakit, ada kondisi pengecualian, misalnya tertarik terkait terdampak bencana, itu tersedia pelaksanaan susulan sesuai ketentuan," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan Toni pada taklimat media pelaksanaan TKA SMA/MA/SMK/sederajat di Gedung E Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (23/10/2026) lalu.
"Nah, khusus untuk peserta yang terdampak bencana, pendaftaran pada gelombang susulan bisa langsung difasilitasi melalui koordinasi dinas pendidikan ataupun kantor wilayah Kementerian Agama," sambungnya.
TKA Sesuai Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana
Toni mengatakan, kesiapan teknis untuk melaksanakan TKA perlu memperhatikan kondisi keselamatan dan kesehatan terkini. Kendati suatu daerah terdampak bencana ikut gladi bersih TKA, seperti di Jambi dan NTT, keamanan sekolah pada hari H TKA perlu dilihat kembali.
"Keikutsertaan di dalam gladi bersih itu belum cukup untuk bisa menyimpulkan bahwa sekolah ini akan aman pada hari pelaksanaan," ucapnya.
Jangan Ada Murid-Guru-Ortu Terpaksa Jalani TKA
Ia menambahkan, pihak Kemendikdasmen berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan keputusan pelaksanaan TKA mempertimbangkan kondisi lapangan.
"Jadi kami ingin memastikan tidak ada murid, kemudian orang tua ataupun sekolah yang merasa terpaksa mengikuti jadwal utama di tengah kondisi yang memang belum aman," ucapnya.
Mekanisme Pengajuan TKA Susulan
Selaras, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr Rahmawati ST MEd mengatakan ada mekanisme agar murid dapat mengikuti TKA susulan kendati terdaftar untuk mengikuti sesi reguler.
Ia menjelaskan, saat siswa gelombang utama sesi reguler tidak hadir ke lokasi untuk ikut TKA karena kondisi hari H ujian tidak aman, maka hal ini disampaikan pengawas melalui berita acara pelaksanaan yang otomatis masuk ke data rekonsiliasi calon peserta susulan.
"Akan diusulkan untuk mengikuti susulan. Meskipun secara timeline saat ini sudah persiapan, artinya ketika di hari H nanti mereka ingin mengikuti di sesi utama, mereka tetap bisa mengikuti di sesi utama; dan apabila tidak hadir, dari pengawas ada berita acara pelaksanaan secara otomatis akan masuk ke data rekonsiliasi calon peserta susulan," ucapnya.
Rahmawati menambahkan, mekanisme ini memungkinkan murid lebih fleksibel untuk mengikuti TKA pada sesi utama atau pun pada ujian susulan, menyesuaiakan dengan kondisi di lapangan pada hari H.
"Jadi dengan dinamika yang ada di lapangan, pergerakan dari kebencanaan ini mungkin harian, kami memberikan fleksibilitas untuk tetap bisa ikut utama; tetapi apabila berhalangan kemudian tidak hadir, melaporkan kepada satuan pendidikan masing-masing," sambungnya.
Ia menjelaskan, pengawas akan melaporkan ke panitia penyelenggara, baik di dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama, maupun dinas pendidikan kabupaten/kota. Mekanisme TKA susulan ini dikoordinasikan oleh koordinator teknis penyelenggara TKA di wilayah masing-masing, yakni:
- Satuan pendidikan di bawah dinas pendidikan: Melalui dinas pendidikan provinsi
- Satuan pendidikan kesetaraan: Melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama: Melalui kantor wilayah (kanwil) Kemenag.
Prinsip TKA di Daerah Terdampak Bencana
Berikut prinsip pelaksanaan TKA di daerah terdampak bencana dari BKPDM Kemendikdasmen:
1. Menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan murid, guru, dan seluruh tim pelaksana di satuan pendidikan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan asesmen.
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag memastikan kesiapan semua pihak yang terlibat untuk mengidentifikasi secara cermat faktor keselamatan dan kesehatan bagi murid, guru, serta tim pelaksana di masing-masing wilayah.
3. Memetakan satuan pendidikan berdasarkan tingkat kesiapan serta kendala yang dihadapi,sehingga langkah penanganannya dapat disesuaikan secara tepat dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
4. Kemendikdasmen memfasilitasi setiap murid tetap mendapatkan layanan pelaksanaan TKA secara adil dan setara.
Jadwal TKA SMA/Sederajat 2026
Gelombang utama:
- Gelombang 1 sesi reguler: 26-29 Oktober 2026
- Gelombang 2 sesi reguler: 2-5 November 2026
Gelombang khusus:
- Mapel wajib: 31 Oktober - 1 November 2026
- Mapel pilih: 7-8 November 2026
TKA susulan:
- Gelombang 1 susulan: 16-19 November 2026
- Gelombang 2 susulan: 23-26 November 2026
- Gelombang khusus mapel wajib: 21-22 November 2026
- Gelombang khusus mapel pilihan: 28-29 November 2026.
Pengumuman hasil TKA: 23 Desember 2026
