3 Klaster Rencana Kebijakan Pendidikan Gratis, Sekolah sampai Perguruan Tinggi

ADVERTISEMENT

3 Klaster Rencana Kebijakan Pendidikan Gratis, Sekolah sampai Perguruan Tinggi

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 15 Okt 2026 12:30 WIB
Rapat tingkat menteri Menko PMK Sugiono bersama Mendikdasmen Abdul Muti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026).
Rapat tingkat menteri Menko PMK Sugiono bersama Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026). Foto: Dok Kemenag
Jakarta -

Pemerintah tengah membahas skema kebijakan pendidikan gratis di jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Pembahasan kebijakan pendidikan gratis ini ini dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono.

RTM dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.

Sugiono mengatakan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut terhadap instruksi Presiden untuk perluasan akses pendidikan sekaligus pemenuhan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan wajib belajar dasar tanpa pungutan biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta)," kata Sugiono di kantor Kemenko PMK, Rabu (14/10/2026), dikutip dari laman Kemenag.

ADVERTISEMENT

Rencana Tiga Klaster Pendidikan Gratis

Konsep besar kebijakan pendidikan gratis dirancang untuk membebaskan biaya di sekolah negeri secara bertahap, serta merespons putusan MK untuk memperluas jangkauan akses bagi murid di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan.

Pada penyusunan konsep ini, pemerintah juga mematangkan afirmasi khusus bagi pemenuhan hak belajar anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam penerapannya, ada tiga klaster strategis yang masuk kerangka implementasi rencana kebijakan pendidikan gratis. Berikut ketiganya:

  • Klaster 1: Sekolah atau madrasah negeri dan perguruan tinggi negeri (PTN)
  • Klaster 2: Sekolah swasta, madrasah swasta, serta satuan pendidikan keagamaan
  • Klaster 3: Afirmasi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Masih Butuh Alternatif Skenario Pembiayaan

Lebih lanjut, Menko PMK menginstruksikan seluruh kementerian teknis untuk memberikan sejumlah alternatif skenario pembiayaan. Masing-masing skenario dapat membedakan antara kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan anggaran pokok yang paling mendasar (minimum essential).

"Kita harus menyesuaikan 'gratis' itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa. Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan," kata Sugiono.

Kebutuhan di Satuan Pendidikan Kemenag

Sugiono mengatakan, karakteristik khusus setiap satuan pendidikan juga harus didalami lebih lanjut agar program pendidikan gratis tidak lantas menimbulkan beban baru di lapangan.

Menag Nasaruddin Umar mengatakan, mayoritas operasional satuan pendidikan keagamaan ditopang masyarakat, atau merupakan satuan pendidikan swasta.

"Di Kementerian Agama sendiri, 95 persen itu swasta dan hanya 5 persen negeri. Jadi masyarakat luar biasa kontribusinya. Namun, sekolah agama dan pondok pesantren memiliki kebutuhan instrumental yang berbeda dibandingkan sekolah umum," ucapnya.

Di sisi lain, Nasaruddin menggarisbawahi kebutuhan pembiayaan pesantren berasrama atau boarding school karena memiliki siklus kegiatan ganda, yaitu pendidikan formal di siang hari dan pengajian kitab di malam hari. Ia mengatakan, struktur pembiayaan pesantren seperti kebutuhan tempat tinggal, konsumsi, listrik, penatu, hingga operasional guru malam perlu masuk perhitungan bantuan operasional satuan pendidikan.

"Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari maghrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna," tuturnya.

Nasarudin mengatakan, sejumlah satuan pendidikan swasta di bawah Kemenag selama ini juga dapat bertahan karena mekanisme subsidi silang, keterlibatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta optimalisasi wakaf dan dana abadi. Skema ini menurutnya dapat diadopsi pemerintah sebagai rujukan penyaluran bantuan afirmatif, termasuk penyesuaian unit pembiayaan antarsatuan pendidikan keagamaan.

Penataan Guru Non-ASN

Sementara itu, penataan mekanisme dan kesejahteraan bagi guru non-ASN dikatakan Sugiono dirumuskan secara beriringan dengan pematangan kebijakan pendidikan gratis.

"Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya," katanya.



(twu/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads