Komisi X DPR RI menyorot pendanaan guru honorer yang belum sepenuhnya terjamin oleh dukungan pemerintah. Hal ini kemudian menyebabkan sekolah mencari sumber pembiayaan lain untuk menggaji guru honorer, termasuk iuran orang tua.
Dalam kunjungannya ke Kota Salatiga, Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menyebut ketidakpastian pembiayaan ini menyulitkan sekolah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Terlebih, ada banyak guru yang akan masuk masa pensiun, sedangkan sebagian sekolah masih bergantung pada tenaga honorer.
"Ini PR yang memang sudah menjadi sesuatu hal yang kita diskusikan secara serius dengan Dikdasmen dan semoga ini ada tahapan-tahapan yang bisa segera kita selesaikan tidak hanya kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang paruh waktu, tetapi juga pada honorer. Termasuk dibukanya ruang yang sekarang mereka tidak bisa masuk Dapodik, bisanya itu akhirnya iuran dari orang tua," kata Esti pada Jumat (9/10/2026), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi cita-cita untuk kemudian memberikan pendidikan gratis menjadi susah karena orang tua juga harus terbebani untuk bisa memberikan honor kepada guru yang tidak dibiayai oleh APBD maupun APBN karena statusnya," imbuhnya.
Indonesia Kekurangan 464.856 Guru
Keterbatasan perekrutan guru di berbagai daerah memang masih jadi persoalan. Dalam rapat kerja bersama Kemendikdasmen pada akhir September lalu, Esti menggarisbawahi Indonesia masih kekurangan 464.856 guru dan kekosongan guru mencapai 224.545 orang.
"Kita ini memang kekurangan gurunya banyak banget, ada kurang guru 464.856 seluruh Indonesia, sementara kekosongan gurunya 254.454. Mohon ini menjadi perhatian kita bagaimana kita harus menyelesaikan kekurangan guru yang 464 ribu lebih ini," ungkapnya dalam rapat tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan 464.856 guru ini, pemerintah akan mengadakan rekrutmen CPNS mulai 2027 hingga 2029. Kesempatan ini dibuka bagi guru berstatus PPPK maupun non-ASN, asalkan memenuhi syarat administrasi. Sekarang ini jumlah guru PPPK ada (35.316 orang.
Nantinya, guru non-ASN yang nantinya tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK, statusnya akan tetap non-ASN. Guru-guru tersebut akan digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
