Wacana TK-PTN Gratis, DPR RI: Madrasah Negeri-PT Keagamaan Jangan Ditinggal

ADVERTISEMENT

Wacana TK-PTN Gratis, DPR RI: Madrasah Negeri-PT Keagamaan Jangan Ditinggal

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 24 Sep 2026 19:00 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian
Hetifah Sjaifudian. Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto keluarkan instruksi untuk memberikan pendidikan gratis bagi anak-anak Indonesia. Pendidikan gratis rencananya diterapkan dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi negeri (PTN).

Terkait hal tersebut, mantan Ketua Komisi X DPR RI yang kini bertugas di Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian beri tanggapan. Ia menyambut baik arahan yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah," tuturnya dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendidikan gratis menurut Hetifah menjadi langkah penting untuk memastikan bila kemampuan ekonomi keluarga bukan penghalang agar anak-anak Indonesia mendapat pendidikan yang berkualitas. Namun, ada catatan dari Hetifah dalam penyusunan kebijakan ini, yakni jangan ada peserta didik yang tertinggal.

"Saya berharap cakupannya benar-benar melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Jangan sampai ada peserta didik yang tertinggal karena menempuh jalur pendidikan yang berbeda," sampainya.

ADVERTISEMENT

Madrasah Negeri-Perguruan Tinggi Keagamaan Harus Termasuk

Jalur pendidikan yang berbeda menurut Hetifah berkaitan dengan lembaga pendidikan di ranah Kementerian Agama (Kemenag). Hetifah mengapresiasi bila Presiden telah menaruh perhatian terhadap pesantren.

Kini, kebijakan pendidikan gratis perlu dipastikan juga mengikutsertakan madrasah negeri dan perguruan tinggi keagamaan. Baik itu, keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

"Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara," sampainya.

Baginya pesantren dan pendidikan keagamaan Islam juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan pendidikan gratis. Dengan begitu, prinsip keadilan bagi peserta didik bisa tercapai.

"Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda," tekan Hetifah.

Untuk itu, Hetifah mendukung bila Kementerian Agama ikut dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini. Keterlibatan penuh perlu dilakukan dari tahap perencanaan hingga penganggaran.

"Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih," ungkap Hetifah lagi.

Menag Tegaskan Madrasah Negeri Masuk dalam Skema

Di kesempatan berbeda Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kebijakan pendidikan gratis ini juga akan berlaku bagi madrasah negeri, baik MI, MTs, dan MA. Hal ini menjadi hasil rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu, (23/9/2026).

"Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri," ujar Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag, Kamis (24/9/2026).



(det/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads