Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan masih ada data siswa kelas 12 SMA/SMK/sederajat yang tidak valid untuk ikut Tes Kemampuan Akademik (TKA). Data ini dijelaskan masuk dalam kriteria data residu.
"Penanganan data residu turut menjadi perhatian karena validitas data peserta menjadi bagian penting dalam proses TKA," tutur Kemendikdasmen dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelesaian Data Residu
Dijelaskan ada beberapa kondisi data residu yang umum ditemukan pada siswa kelas 12, yaitu:
1. Nomor induk siswa nasional (NISN) kosong atau tidak valid
2. Ketidaksesuaian data kependudukan di Kemendikdasmen dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
3. Data ganda
4. Siswa belum tercatat pada rombongan belajar (rombel) kelas akhir
Untuk menyelesaikan data residu, satuan pendidikan diminta untuk melakukan langkah verifikasi dan validasi peserta didik (verval PD) di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika ada dokumen yang keliru, sekolah bisa melakukan mengajukan dokumen pendukung.
Bagi peserta didik yang mengalami kendala NISN kosong, Kemendikdasmen menyebut sekolah tidak bisa menerbitkan NISN secara otomatis. Untuk menyelesaikannya, operator sekolah harus mengajukan NISN dengan mengunggah pindaian ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Proses validasi data juga berlaku bagi siswa madrasah. Merujuk data Kementerian Agama, ada 534 ribu siswa madrasah yang datanya sudah dialirkan ke sistem TKA.
Sekitar 412 ribu siswa sudah memiliki data yang valid, sisanya belum. Untuk melakukan proses validasi, operator madrasah diminta wajib memastikan apakah data siswa telah masuk ke dalam rombel aktif pada semester berjalan.
Selain siswa, operator juga wajib memastikan guru telah ditetapkan sebagai pengampu pembelajaran pada rombel tersebut. Keaktifan rombel menjadi kunci utama agar data siswa madrasah bisa mengalir lancar ke sistem TKA.
"Operator madrasah harus memastikan seluruh siswa sudah masuk ke dalam rombel semester berjalan serta menetapkan guru pengampu mata pelajaran agar status pembelajarannya terdeteksi aktif oleh sistem," tekan Kemendikdasmen.
Siswa Bisa Daftar TKA atau Tidak?
Untuk siswa yang memiliki data tidak valid dan tergolong data residu diharapkan tidak khawatir. Kemendikdasmen menegaskan siswa yang masih memiliki data residu tetap dapat mendaftar TKA.
Namun, apabila data tersebut belum valid hingga batas pendaftaran, mereka tidak bisa mengikuti masa ujian utama TKA. Para siswa ini nantinya akan dijadwalkan mengikuti ujian susulan.
Selain masa ujian yang berbeda, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) siswa juga akan ditahan terlebih dahulu. SHTKA siswa akan diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.
Diketahui, per 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa sudah mendaftar untuk mengikuti TKA. Pendaftaran dilakukan secara penuh oleh satuan pendidikan.
Mulai dari operator melakukan impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan dari laman TKA, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses daftar nominasi sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan daftar nominasi tetap (DNT).
Terkait hal itu, Kemendikdasmen mengimbau agar satuan pendidikan tidak menunda proses pendaftaran. Sekolah juga diwajibkan untuk memastikan data peserta telah dimutakhirkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
