Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta sekolah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan. Imbauan ini untuk memastikan layanan pendidikan dan pembelajaran dapat berlangsung dengan mengutamakan keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), ToniToharudin, menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu memastikan ketentuan tersebut diketahui dan dipahami dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid," ujar Toni dalam laman Kemendikdasmen, Senin (31/8/2026).
Aturan Penyelenggaran Pendidikan Saat Kahurtla
Untuk bencana karthula, Kemendikdasmen mengeluarkan regulasi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Ketentuan yang wajib dipatuhi berdasarkan aturan tersebut adalah:
1. Gubernur dan bupati/walikota melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokal layanan pendidikan dengan mempertimbangkan:
-Penetapan moda pembelajaran berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) harian pada tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman ISPU dan aplikasi ISPUNet.
-Jika terdapat perbedaan nilai antarsumber untuk wilayah dan waktu yang sama, maka satuan pendidikan dan dinas pendidikan dapat menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko untuk mengambil keputusan, dengan catatan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
-Pemantauan kualitas udara dilakukan minimal dua kali sehari, sebelum kegiatan belajar dan pada pertengahan hari.
-Jika wilayah belum memiliki satuan pemantau kualitas udara, pemerintah daerah bisa menggunakan nilai ISPU kabupaten/kota terdekat disertai pengamatan visual jarak pandang.
2. Penetapan moda belajar dan protokol layanan pendidikan berdasarkan kategori ISPU adalah sebagai berikut:
-Kategori Baik (Nilai 1-50): Tatap muka penuh dengan seluruh kegiatan belajar berjalan normal dan pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.
-Kategori Sedang (Nilai 51-100): Tatap muka penuh dengan aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan menggunakan masker.
-Kategori Tidak Sehat (Nilai 101-200): Tatap muka diselenggarakan terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk kelompok rentan.
3. Bagi sekolah yang berada di wilayah kategori Tidak Sehat, Kemendikdasmen menganjurkan:
-Semua warga sekolah menggunakan masker.
-Semua kegiatan di ruang kelas aman asap.
-Jam belajar dapat disesuaikan dan diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian belajar.
-Pemantauan kesehatan harian dan pelaporan ke fasilitas kesehatan.
-PAUD, kelas 1-3, SLD, dan siswa yang memiliki penyakit peserta diminta untuk PJJ.
Aturan Lain SekolahTerdampak Bencana
Selain aturan di atas, Kemendikdasmen juga telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sekolah terdampak bencana dalam:
1. Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)
2. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB
3. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
4. Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Regulasi dan panduan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen melalui laman bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.
