Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengeluarkan ketentuan penyelenggaraan belajar dan mengajar di daerah terdampak asap karhutla. Ketentuan tersebut tertuan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendiidkan, unit pelaksana teknis Kemendidkasmen, hingga satuan pendidikan (sekolah) jenjang PAUD-SMA dan khusus/kesetaraan.
Ketentuan Sekolah di Tengah Masa Karhutla
Melalui surat ini, Kemendikdasmen mengimbau agar gubernur dan bupati/walikota melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokal layanan pendidikan dengan mempertimbangkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Penetapan moda pembelajaran berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) harian pada tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman ISPU dan aplikasi ISPUNet. Tolok ukur juga bisa berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui laman https://iklim.bmkg.go.id/id/kualitas-udara-indonesia/.
- Jika terdapat perbedaan nilai antarsumber untuk wilayah dan waktu yang sama, maka satuan pendiidkan dan dinas pendidikan dapat menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko untuk mengambil keputusan, dengan catatan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
- Pemantauan kualitas udara dilakukan minimal dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan belajar dan pada pertengahan hari, dengan dicatat oleh satuan pendidikan.
- Jika wilayah belum memiliki satuan pemantau kaulitas udara, maka bisa menggunakan nilai ISPU kabupaten/kota terdekat disertai pengamatan visual jarak pandang.
- Penetapan moda belajar dan protokol layanan pendidikan berdasarkan kategori ISPU adalah sebagai berikut:
- Kategori Baik (Nilai 1-50): Tatap muka penuh dengan seluruh kegiatan belajar berjalan normal dan pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.
- Kategori Sedang (Nilai 51-100): Tatap muka penuh dengan aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan menggunakan masker.
- Kategori Tidak Sehat (Nilai 101-200): Tatap muka diselenggarakan terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk kelompok rentan.
Bagi sekolah yang berada di wilayah kategori Tidak Sehat, maka Kemendikdasmen menganjurkan:
- Semua warga sekolah menggunakan masker.
- Semua kegiatan di ruang kelas aman asap.
- Jam belajar dapat disesuaikan dan diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian belajar.
- Pemantauan kesehatan harian dan pelaporan ke fasilitas kesehatan.
- PAUD, kelas 1-3, SLD, dan siswa yang memiliki penyakit peserta diminta untuk PJJ.
