Wakil Menteri Kementerian Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ungkap materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) segera masuk kurikulum sekolah. Materi ini akan diajarkan ke siswa mulai tahun ajaran 2026/2027.
Romo menyebut, langkah ini menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Materi pencegahan LGBTQ nantinya disisipkan pada proses pembelajaran di kurikulum yang sudah berjalan.
"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi (disisipkan) materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada," tuturnya dikutip dari laman Kemenag, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai Diajarkan di Kelas 4 SD, SMP, dan SMA
Wamenag menyebut materi ini akan diterima pada peserta didik mulai kelas 4 SD, SMP, dan SMA. Siswa akan diberikan pemahaman terutama soal praktik penyebarannya di lapangan secara rinci, agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT.
Materi yang diajarkan di sekolah diharapkan bisa menjadi bekal para siswa untuk menghindari gerakan itu. Ketika belajar, siswa juga akan mendapat penjelasan terkait bentuk penyebaran budaya LGBT.
Penyebaran LGBTQ ini dinilai Romo Syafi'i telah terjadi di masyarakat, baik tingkat nasional maupun internasional. Dengan begitu, siswa diharapkan memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapi hal tersebut.
"Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ," jelasnya.
Kerja Sama Lintas Kementerian
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan ancaman budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk menghadapi ancaman tersebut.
Tak sendiri, Kemenag akan dibantu oleh berbagai kementerian lain dalam implementasi materi tersebut. Kementerian yang dimaksud, seperti Kementerian Komunikasi, Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial (Kemensos), serta kementerian lainnya yang menaungi sekolah kedinasan.
"Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini," ungkap Pratikno.
