Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Tahun Ini di Kelas 4 SD-SMA

ADVERTISEMENT

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Tahun Ini di Kelas 4 SD-SMA

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 23 Jul 2026 12:00 WIB
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i
Materi pencegahan budaya LGBTQ siap disampaikan di sekolah mulai kelas 4 SD, SMP, dan SMA. Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom
Jakarta -

Wakil Menteri Kementerian Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ungkap materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) segera masuk kurikulum sekolah. Materi ini akan diajarkan ke siswa mulai tahun ajaran 2026/2027.

Romo menyebut, langkah ini menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Materi pencegahan LGBTQ nantinya disisipkan pada proses pembelajaran di kurikulum yang sudah berjalan.

"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi (disisipkan) materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada," tuturnya dikutip dari laman Kemenag, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai Diajarkan di Kelas 4 SD, SMP, dan SMA

Wamenag menyebut materi ini akan diterima pada peserta didik mulai kelas 4 SD, SMP, dan SMA. Siswa akan diberikan pemahaman terutama soal praktik penyebarannya di lapangan secara rinci, agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT.

ADVERTISEMENT

Materi yang diajarkan di sekolah diharapkan bisa menjadi bekal para siswa untuk menghindari gerakan itu. Ketika belajar, siswa juga akan mendapat penjelasan terkait bentuk penyebaran budaya LGBT.

Penyebaran LGBTQ ini dinilai Romo Syafi'i telah terjadi di masyarakat, baik tingkat nasional maupun internasional. Dengan begitu, siswa diharapkan memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapi hal tersebut.

"Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ," jelasnya.

Kerja Sama Lintas Kementerian

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan ancaman budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk menghadapi ancaman tersebut.

Tak sendiri, Kemenag akan dibantu oleh berbagai kementerian lain dalam implementasi materi tersebut. Kementerian yang dimaksud, seperti Kementerian Komunikasi, Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial (Kemensos), serta kementerian lainnya yang menaungi sekolah kedinasan.

"Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini," ungkap Pratikno.



(det/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads