Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebutkan guru yang mengajar di Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) nantinya akan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat. Adapun proses rekrutmennya digelar secara bertahap.
"Gurunya nanti PNS, kepala sekolahnya PNS. PNS pusat, tapi nanti proses seleksinya juga bertahap," ungkap Mu'ti usai acara Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/7/2027) ditulis Selasa (21/7/2026).
Menambahkan Mu'ti, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dasmen PNFI), Gogot Suharwoto menyatakan rekrutmen guru SNT saat ini sudah berjalan di bawah komando Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah selesai ya rekrutmen untuk kepala sekolah, dan rekrutmen guru sedang berjalan," papar Gogot.
Kualifikasi Guru SNT Kemendikdasmen
Kemendikdasmen telah menetapkan kualifikasi/kriteria minimal guru SNT, yaitu:
- Pendidikan minimal S1 (diutamakan S2/S3)
- Kemampuan menguasai bahasa asing, baik bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya ditujukan dengan hasil tes bahasa, seperti TOEFL
- Diutamakan yang pernah memiliki sertifikat pelatihan atau workshop terkait pendidikan
- Memiliki kemampuan penguasaan teknologi pembelajaran, komunikasi, kreatif, dan manajemen kelas.
Setelah diterima menjadi guru, nantinya para pengajar wajib menjalani pelatihan selama 2,5 bulan. Pelatihan yang dimaksud, berisikan tentang:
1. Workshop (1,5 bulan)
- Pelatihan dilakukan secara tatap muka
- Materi sesuai kebutuhan guru per jenjang (pedagogik dan lainnya).
2. Internship in class (1 bulan)
- Implementasi materi workshop dalam proses pengajaran di sister school.
- Pengayaan berkala untuk evaluasi.
SNT juga memiliki teaching and learning center sebagai pusat strategi pembelajaran, riset pengajaran, dan pengembangan profesional guru. Lantaran statusnya PNS pusat, guru juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, terlebih jika mereka sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Kebutuhan Saat Ini untuk 17 Sekolah
Masih dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani menyebutkan, guru SNT merupakan rekrutmen baru. Proses rekrutmen dilakukan secara bertahap hingga seleksi CPNS resmi dibuka.
"Rekrut baru, cuman untuk masa transisi kita penuhi gurunya sampai ada seleksi CPNS," ungkap Nunuk.
Sampai saat ini, Nunuk menyebut kebutuhan guru SNT sesuai dengan jumlah sekolah yang telah beroperasi, yakni 17 SNT di kabupaten/kota terpilih pada tahap awal. Nunuk menjelaskan, penetapan status guru menjadi PNS tidak bisa dibuka secara institusional, berbeda dengan rekrutmen guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Kalau PNS tuh (rekrutmennya) tidak bisa institusional, kalau PPPK kan bisa institusional. Maksudnya si yang punya hajat itu menyampaikan formasi, direkrut. Kalau PNS kan harus terpusat semua. Jadi, semua, termasuk guru nonprogram unggulan kan juga akan ditetapkan formasinya bersama-sama," imbuhnya.










































