Pastikan MPLS 2026 Tanpa Perundungan, Kemendikdasmen Bakal Sidak Sekolah

ADVERTISEMENT

Pastikan MPLS 2026 Tanpa Perundungan, Kemendikdasmen Bakal Sidak Sekolah

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 13 Jul 2026 12:40 WIB
MPLS di SMA Labschool Kebayoran, Jakarta Selatan.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq, ungkap langkah Kemendikdasmen pastikan MPLS 2026 tanpa perundungan. Foto: Devita Savitri/detikcom
Jakarta -

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 Ramah resmi digelar dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK mulai Senin, (13/7/2026). MPLS 2026 digelar selama lima hari dengan slogan "Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah".

Di hari pertama, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq melakukan 'sidak' MPLS di SMA Labschool Kebayoran, Jakarta Selatan. Fajar membuka MPLS secara langsung dan memberikan motivasi pada murid baru.

Menurutnya, sekolah harus menjadi rumah kedua bagi murid. Dengan begitu, sekolah perlu menciptakan ekosistem pembelajaran yang ramah, inklusif, dan mendorong pertumbuhan anak yang alamiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikdasmen menekankan pelaksanaan MPLS anti perpeloncoan dan perundungan. Setidaknya ada tiga langkah yang dilakukan untuk mewujudkan hal itu, begini penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Langkah Kemendikdasmen Pastikan MPLS 2026 Anti Perundungan

1. Keluarkan Surat Edaran

Kemendikdasmen telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahu 2026 tentang MPLS Ramah.

2. Melakukan Sosialisasi

Kemendikdasmen juga secara gencar melakukan sosialisasi soal MPLS 2026 di sekolah-sekolah. Fajar menyebut, satu minggu sebelum MPLS ia sempat mendatangi SMP Negeri di Kendal, Jawa Tengah (Jateng).

"Kebetulan minggu lalu saya datang ke satu SMP negeri di Kendal, untuk melakukan pengecekan persiapan MPLS. Kami sampaikan juga bagaimana pelaksanaan MPLS di daerah itu harus betul-betul sesuai dengan koridor yang sudah kita tetapkan," jelas Fajar kepada wartawan di SMA Kebayoran Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam sosialisasi itu, ia menekankan bila MPLS tidak memberikan tempat untuk pembulian dan perpeloncoan. Dengan begitu, sekolah bisa menjadi tempat yang ramah, aman, dan nyaman buat anak.

"Prinsip kita ini MPLS ini adalah miniatur dari BSAN, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Nah itu itu yang sedang kami galakkan, BSAN ya, harapannya ke sana," sambungnya.

3. Sidak MPLS

Tak hanya ke SMA Labschool Kebayoran, Fajar menyebut akan mengunjungi MPLS di sekolah dan daerah lainnya. Ia akan menyapa murid-murid di daerah luar pulau Jawa.

"Di daerah luar Jawa kita juga sapa juga untuk menunjukkan bahwa pemerintah itu hadir di semua sisi, di semua lapisan sekolah sehingga semua lapisan sekolah itu merasa pemerintah memang hadir dan untuk itulah mereka bis meningkatkan kualitas pembelajarannya," jelasnya.

Larangan MPLS

  • Penyelengara dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
  • Penyelenggara dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
  • Penyelenggara dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Penyelenggara dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Penyelenggara dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
  • Penyelenggaran dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.


(det/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads