Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sejumlah evaluasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Menurut JPPI, SPMB tahun 2026 masih belum mampu menjamin hak anak atas pendidikan.
JPPI menilai masih ada sistem seleksi, kompetisi, dan rebutan kursi. Terlebih, tahun ini ada aturan yang berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini justru membingungkan orang tua dan siswa.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan akar persoalan SPMB ada pada cara pemerintah dalam mengelola kelangkaan kursi sekolah bermutu, alih-alih memenuhi hak pendidikan setiap anak. Ia menilai selama daya tampung sekolah negeri masih terbatas dan kualitas sekolah belum merata, SPMB akan terus menjadi ajang rebutan kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat regulasi yang rumit dan kursi sekolah bermutu yang terbatas. Saat akses ke sekolah bermutu menjadi sesuatu yang langka, muncul berbagai kecurangan seperti manipulasi dokumen, rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga siswa titipan.
Jalur Domisili dan Prestasi Paling Rawan Curang
JPPI mencatat hampir semua jalur SPMB memiliki kerentanan terhadap penyimpangan. Akan tetapi, jalur domisili menjadi yang paling rawan.
Pada jalur domisili, kecurangan yang paling sering muncul adalah manipulasi alamat, penggunaan KK yang diduga rekayasa, titik koordinat tidak sesuai, pindah domisili jelang pendaftaran, hingga dugaan penggunaan alamat kerabat atau alamat fiktif.
Jalur berikutnya yang paling banyak masalah adalah jalur prestasi. Terdapat 69 laporan yang diterima JPPI.
"JPPI menemukan keluhan terkait ketidaksamaan standar penilaian prestasi antardaerah, dugaan penggelembungan nilai rapor, perbedaan tafsir atas prestasi akademik dan nonakademik, lemahnya verifikasi sertifikat, serta dugaan rekayasa dokumen prestasi," jelas JPPI dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026).
Adapun pada jalur afirmasi, JPPI menerima 33 laporan. Rentang masalahnya di antaranya terkait validitas data keluarga, dugaan penyalahgunaan status ekonomi, hingga lemahnya verifikasi calon peserta didik.
Kemudian pada jalur mutasi, JPPI menerima 12 laporan keluhan. Masalah yang tercatat khususnya terkait dugaan surat pindah tugas orang tua, perpindahan administrasi yang tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan jalur mutasi sebagai pintu belakang untuk masuk ke sekolah tertentu.
"Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu," ungkap Ubaid.
Sistem Seleksi Sebabkan Hak Anak Tak Terpenuhi
JPPI menekankan bahwa korban utama SPMB 2026 adalah anak-anak. Pasalnya, mereka yang tidak diterima di sekolah negeri tidak otomatis terpenuhi haknya atas pendidikan jika negara tidak menjamin akses ke sekolah swasta yang bermutu, terjangkau, dan bebas pungutan yang memberatkan.
"Di Kota Tangerang Selatan, misalnya, sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari alternatif ke sekolah swasta atau berisiko terhambat melanjutkan pendidikan apabila tidak mampu membayar biaya sekolah. Jadi, SMP negeri di Kota Tangerang Selatan hanya mampu menampung sekitar 36% lulusan SD," beber JPPI.
Rekomendasi JPPI
JPPI mendesak pemerintah segera melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola SPMB, yaitu:
1. Kemendikdasmen perlu mengubah paradigma SPMB dari mekanisme kompetisi perebutan kursi menjadi instrumen pemenuhan hak pendidikan setiap anak. SPMB tidak boleh lagi diperlakukan sebagai alat seleksi.
2. Kemendikdasmen perlu menyederhanakan aturan SPMB supaya tidak multitafsir, tidak berubah di tengah jalan, dan mudah dipahami masyarakat.
3. Kemendikdasmen perlu menyusun peta jalan nasional pemenuhan daya tampung dan pemerataan mutu pendidikan.
4. Kemendikdasmen perlu membangun sistem integritas SPMB nasional bersama KPK, Ombudsman, inspektorat, penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mencegah pungli, gratifikasi, siswa titipan, manipulasi data, penyalahgunaan jalur, dan jual beli kursi.
5. JPPI meminta Dewan Pendidikan Nasional membentuk tim evaluasi independen SPMB 2026 dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi guru, kepala sekolah, orang tua, peserta didik, KPK, Ombudsman, dan perwakilan kelompok rentan.
"Dewan Pendidikan Nasional juga perlu menyusun laporan tahunan tentang integritas dan keadilan SPMB, termasuk pemetaan daerah rawan gratifikasi, jual beli kursi, siswa titipan, manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan maladministrasi. Laporan ini harus disampaikan kepada Presiden, DPR, dan dibuka kepada publik sebagai dasar reformasi kebijakan penerimaan murid baru," ungkap JPPI.
(nah/faz)











































