Koalisi Perlindungan Guru Nilai Guru Indonesia Alami Pemiskinan Struktural

ADVERTISEMENT

Koalisi Perlindungan Guru Nilai Guru Indonesia Alami Pemiskinan Struktural

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 24 Jun 2026 17:15 WIB
Ilustrasi Guru Sekolah Rakyat
Ilustrasi guru. Foto: Husniati Salma/Unsplash
Jakarta -

Koalisi Perlindungan Guru menilai persoalan guru di Indonesia tidak sekadar kesejahteraan yang belum memadai, tetapi merupakan pemiskinan secara struktural. Hal ini disimpulkan dari adanya anggaran-anggaran yang dialokasikan negara kepada guru, tetapi kemudian dikuras kembali dengan berbagai cara.

Koalisi menggarisbawahi beberapa hal yang 'menguras' tersebut seperti potongan tunjangan, iuran yang ditarik langsung melalui bendahara daerah, kewajiban membayar pelatihan, penyusunan soal ujian bersama, hingga pengadaan buku. Nasib guru honorer dengan janji pengangkatan yang jarang terwujud, turut disorot.

Persoalan-persoalan ini disampaikan Koalisi Perlindungan Guru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Daerah RI pada Rabu (24/6/2026). Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Feri Vahleka mendesak DPD RI menghapus seluruh pungutan dan iuran wajib yang membebani guru tanpa adanya dasar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guru kita bukan belum sejahtera-guru kita dimiskinkan," ungkapnya, dikutip dari keterangan tertulis.

"Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan. Hentikan pungutan yang membebani guru," ujarnya lagi.

ADVERTISEMENT

Koalisi Perlindungan Guru menyebut praktik berbagai pungutan terhadap guru ini bukan ulah segelintir oknum. Praktik seperti ini dinilai karena guru ditempatkan sebagai objek kebijakan, yakni dikenai aturan, tetapi tidak dilibatkan dalam menyusun, mengadaptasi, atau mengevaluasi.

Dihubungi secara terpisah, Feri menguraikan terkait potongan yang salah satunya adalah untuk organisasi tertentu. Belum lagi adanya pungutan lain dengan alasan pembangunan gedung organisasi.

"Terkait potongan, salah satunya potongan untuk organisasi tertentu dan autodebit, yang selalu menganggap jika guru adalah anggota mereka. Lalu belum lagi pungutan-pungutan berdalih pembangunann gedung yang tak kunjung selesai. Dalam rangka peringatan-peringatan hari yang berkaitan pendidikan ada saja pelatihan dan menarik bayaran," jelasnya.

"Ketika adanya penyusunan perda libatkan orprof (organisasi profesi guru), orprof tidak hanya satu. Karena kalau pemerintah hanya menganggap satu (orprof) itu salah besar. Perlu diingat organisasi guru diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 bahwa organisasi guru ya dikelola oleh guru dan diperkuat dengan Permendikbudristek 67 Tahun 2024," lanjutnya.

Rangkap Jabatan Kepemimpinan Orprof Guru

Koalisi Perlindungan Guru dalam rapat bersama DPD RI turut menyorot lemahnya kemerdekaan organisasi profesi guru yang merupakan akar dari ketidakberdayaan tersebut.

"Organisasi profesi guru tak bisa membela guru selama kepemimpinannya rangkap jabatan dengan kepala daerah dan kepala dinas; organisasi profesi guru harus dipimpin guru sendiri," ungkap Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Halimson Redis.

Ia menyebut hal ini menciptakan konflik kepentingan dan membuat guru kehilangan jalan keluar saat haknya dirampas.

Tuntutan Koalisi Guru kepada DPD RI

Koalisi Perlindungan Guru mendesak tiga hal kepada DPD RI, yaitu:

1. Menghapus semua pungutan dan iuran wajib yang tidak memiliki dasar hukum
2. Mengakhiri rangkap jabatan kepala daerah dan kepala dinas pendiidkan pada orprof guru
3. Menjamin keterwakilan guru dalam pengambilan kebijakan pendidikan, bukan sekadar seremonial.

Koalisi Perlindungan Guru menekankan, pertanyaan mendasar yang dihadapi negara bukanlah siapa yang berwenang mengelola guru, pemerintah pusat atau pemda, tetapi apakah guru diperlakukan sebagai subjek atau objek.

"Selama guru menjadi obyek, setiap peraturan baru hanya akan menyempurnakan cara lama memerah guru," ungkap mereka.

Prabowo Akui Gaji Guru Kurang karena Ini

Presiden Prabowo Subianto kemarin mengakui gaji guru dan PNS masih kurang baik. Hal ini lantaran uang negara terus dicuri pihak tak bertanggung jawab.

"Saya ingin sampaikan dalam forum ini karena saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat, harus mengerti kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang, iya kan, karena uangnya nggak ada, diambil terus, saudara-saudara," kata Prabowo.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026) seperti dilansir dari detiknews.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyebut memang idealnya gaji guru minimal Rp 5 juta.

"Kami sudah menghitung di Komisi X, minimal Rp 5 juta itu adalah angka yang layak atau nominal yang paling pas untuk kesejahteraan guru," kata Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026) dilansir dari detiknews.




(nah/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads