Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2026 segera memasuki tahapan pendaftaran sekolah mulai Senin, 15 Juni 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://spmb.jatengprov.go.id/.
Seperti yang diketahui, ada 4 jalur penerimaan di SPMB Jateng 2026. Keempat jalur tersebut adalah Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Berbeda dengan daerah lainnya, SPMB Jateng 2026 hanya membuka satu tahap pendaftaran untuk keempat jalur pada 15-18 Juni 2026. Terdapat lebih dari 300 ribu peserta didik yang siap mengamankan satu kursi di sekolah jenjang SMA dan SMK Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu jalur yang bisa diikuti calon murid baru nantinya adalah Prestasi. Namun, sebelum mendaftar pastikan detikers telah mengetahui berbagai ketentuan di jalur penerimaan ini.
Dikutip dari postingan Instagram Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng) yuk pahami lagi ketentuannya. Cek di sini ya!
Ketentuan Jalur Prestasi SPMB Jateng 2026
SMA
1. Kuota jalur prestasi paling sedikit 30%
2. Prestasi yang diakui terdiri atas:
Prestasi Akademik
- Nilai rapor semester 1-5
- Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Nilai prestasi/kejuaraan di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
- Prestasi Nonakademik
- Pengalaman menjadi ketua organisasi sekolah, seperti Ketua OSIS, Ketua OSIM, Ketua MPK, Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka/Hizbul Wathan
- Prestasi/kejuaraan di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
3. Bukti prestasi akademik dan/atau nonakademik dari sebuah kejuaraan wajib diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
4. Bagi calon murid baru yang memiliki bukti prestasi akademik dan nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang yang sudah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) wajib disertai surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal calon murid dan diketahui Pejabat berwenang dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba atau kepala cabang Disdik Jateng sesuai lokasi sekolah tujuan.
5. Jika bukti prestasi akademik maupun nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang yang belum dikurasi oleh Puspresnas Kemendikdasmen wajib melampirkan surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
6. Calon murid yang mendaftar jalur Prestasi merupakan calon murid yang berdomisili di luar wilayah SPMB yang bersangkutan, dan apabila mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah SPMB, hak mendaftar Jalur Domisili dinyatakan gugur.
SMK
1. Kuota seleksi paling sedikit 75% dari daya tampung sekolah.
2. Seleksi jalur prestasi didasarkan pada:
- Nilai rata-rata rapor semester 1-5 pada mata pelajaran yang ditentukan
- Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Nilai prestasi/kejuaraan apabila memiliki
- Nilai organisasi apabila memiliki
3. Bukti prestasi akademik dan/atau nonakademik dari sebuah kejuaraan wajib diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
4. Bagi calon murid baru yang memiliki bukti prestasi akademik dan nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang yang sudah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) wajib disertai surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal calon murid.
5. Bagi murid luar provinsi Jateng dengan bukti prestasi akademik maupun nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang yang belum dikurasi oleh Puspresnas Kemendikdasmen wajib melampirkan surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai jenis lomba.
6. Jika hasil seleksi prestasi memperoleh nilai yang sama, prioritas akan didasarkan kepada:
Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri tujuan
Usia calon murid yang lebih tinggi.
7. Seleksi prestasi memberikan kesempatan khusus bagi calon murid yang memiliki minat dan bakat di bidang:
- Seni rupa
- Desain dan produksi kriya
- Seni pertunjukan
8. Kuota prestasi khusus bagi calon murid yang memiliki minat/bakat di bidang seni paling banyak 50% dari daya tampung program keahlian tersebut.
9. Seleksi minat dan bakat bidang seni dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang memiliki program keahlian terkait melalui ujian praktik.
10. Jika pada batas akhir kuota prestasi khusus terdapat lebih dari satu calon murid dengan hasil sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan:
- Jarak tempat tinggal calon murid dalam wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK Negeri tujuan
- Usia calon murid yang lebih tinggi.
11. Calon murid yang sudah dinyatakan lolos melalui seleksi prestasi khusus tidak dapat mengikuti jenis seleksi lainnya.
12. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi sekolah atau organisasi kepanduan yang diakui sekolah dapat menjadi nilai tambahan.
Syarat Jalur Prestasi SPMB Jateng 2026
SMA
1. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan untuk mengikuti seleksi SPMB.
2. Buku rapor SMP/sederajat.
3. Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 yang diterbitkan sekolah asal.
4. Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) SMP/sederajat kecuali bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah SMP, Paket B, maupun ijazah satuan pendidikan luar negeri yang diakui setara.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai dengan kriteria, diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB apabila memiliki.
7. Piagam prestasi sebagaimana dimaksud dilampiri dengan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal yang menerangkan prestasi yang diraih sesuai format yang ditentukan.
8. Jika bukti prestasi akademik atau nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional belum dikurasi oleh Puspresnas Kemendikdasmen, maka surat keterangan diketahui oleh pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai bidang lomba.
9. Bagi calon murid dari luar Provinsi Jateng dengan prestasi dari kejuaraan tidak berjenjang yang belum dikurasi Puspresnas Kemendikdasmen wajib mendapatkan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan diketahui pejabat berwenang Kabupaten/Kota sesuai bidang lomba atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi Jateng sesuai wilayah pendaftaran.
10. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi di sekolah atau organisasi kepanduan yang diakui sekolah bisa dilampirkan jika memiliki.
11. Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan belum menikah.
12. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
SMK
1. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan untuk mengikuti seleksi SPMB.
2. Buku rapor SMP/sederajat.
3. Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 yang diterbitkan sekolah asal.
4. Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) SMP/sederajat kecuali bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah SMP, Paket B, maupun ijazah satuan pendidikan luar negeri yang diakui setara.
6. Bagi calon murid yang memiliki piagam kejuaraan, wajib menggunakan piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 tahun atau maksimal 16 Juni 2023.
7. Jika bukti prestasi akademik maupun nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang belum dikurasi oleh Puspresnas Kemendikdasmen, maka wajib disertai surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai jenis lomba.
8. Bagi calon murid dari luar provinsi Jateng yang memiliki bukti prestasi akademik dan nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang yang belum dikurasi Puspresnas Kemendikdasmen wajib mendapatkan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai jenis lomba.
9. Jika surat keterangan yang dimaksud poin 8 tidak terpenuhi, maka bukti prestasi wajib diketahui oleh kepala cabang dinas pendidikan sesuai wilayah pendaftaran calon murid.
10. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi di sekolah atau organisasi kepanduan yang diakui sekolah bisa dilampirkan jika memiliki.
11. Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan belum menikah.
12. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
13. Surat rekomendasi wajib dilampirkan bagi calon murid yang mendaftar melalui kuota prestasi khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain, dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
14. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat dari calon murid yang diketahui orang tua sesuai pada ketentuan.
15. Surat pernyataan tidak buta warna dari calon murid yang diketahui orang tua sesuai program keahlian yang dipilih sesuai ketentuan.
Proses Seleksi Jalur Prestasi SPMB Jateng 2026
SMA
1. Nilai akhir berasal dari gabungan nilai rapor, nilai TKA, nilai prestasi/kejuaraan (apabila memiliki), dan nilai organisasi (apabila memiliki).
2. Usia calon murid yang lebih tinggi.
SMK
1. Usia calon murid yang lebih tinggi.
2. Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri tujuan.
3. Khusus seleksi prestasi khusus jika urutan terakhir sama:
- Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri tujuan.
- Usia calon murid yang lebih tinggi.
Informasi lain bisa dilihat langsung di laman SPMB Jateng pada tautan https://spmb.jatengprov.go.id/. Selamat mendaftar!
(det/nwk)











































