Kemendikdasmen Rilis Pedoman MPLS 2026, Cek Aturannya di Sini!

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Rilis Pedoman MPLS 2026, Cek Aturannya di Sini!

Cicin Yulianti - detikEdu
Sabtu, 06 Jun 2026 17:00 WIB
Dari NTB, Mendikdasmen menyapa siswa-siswi MPLS di Bandung
MPLS siswa baru. Foto: (Dokumentasi Kemendikdasmen)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Aturan tersebut berisikan pedoman utama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) baik untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. MPLS sendiri merupakan masa pengenalan sekolah bagi murid baru.

Selama MPLS, murid baru akan diperkenalan materi-materi hingga praktik baik. Selain itu, murid juga diberikan pengenalan budaya sekolah dan sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan Permendikdasmen tersebut, disebutkan bahwa tujuan adanya MPLS adalah untuk mengenalkan potensi diri murid, warga sekolah, kurikulum, hingga lingkungan sekolah.

Bagaimana pedoman pelaksanaan MPLS tahun ini? Bapak, ibu guru catat nih!

ADVERTISEMENT

Materi Utama MPLS 2026

Dalam memaparkan materi kepada siswa baru, sekolah harus menyiapkan materi utama dan materi pilihan. Materi utama harus diberikan langsung oleh sekolah.

Sementara itu, materi pilihan adalah materi yang bisa dipilih sekolah langsung sesuai dengan kebutuhan sekolah dan ciri khas.

Adapun materi-metari utama yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

1. Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat
2. Pagi ceria
3. Sopan dan santun bermedia sosial
4. Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Durasi Pelaksanaan MPLS 2026

MPLS tahun ini diselenggarakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Namun, durasi ini bisa disesuaikan kembali untuk sekolah berjenis:

- Sekolah berasrama
- Sekolah luar biasa
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

Seragam dan Atribut MPLS 2026

Peraturan ini juga mengatur penggunaan seragam dan atribut yang harus dikenakan oleh siswa baru. Berikut aturan penggunaan seragam dan atribut MPLS 2026:

- Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru dalam pelaksanaan MPLS.
- Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.

Aturan Panitia Pelaksana MPLS 2026

Dalam pelaksanaan MPLS, panitia utama yang dikerahkan merupakan kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan di sekolah itu sendiri. Namun, beberapa siswa yang tergabung dalam pengurus OSIS/anggota majelis perwakilan kelas/pengurus organisasi ekstrakurikuler dapat ikut serta.

Namun, mereka harus dipastikan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. Selain itu, pantia dari siswa juga harus memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan prestasi akademik/non-akademik.

Larangan Selama MPLS 2026

Selama pelaksanaan MPLS ini, ada beberapa hal yang dilarang dan akan menjadi pelanggaran yang harus dilaporkan. Berikut di antaranya:

- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
- Memberikan aktivitas tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria

Demikian pedoman resmi MPLS 2026 yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Semoga bermanfaat.




(cyu/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads