KPK Pantau SPMB 2026, Ini Langkah Disdik DKI Tutup Celah Jual-Beli Kursi

ADVERTISEMENT

KPK Pantau SPMB 2026, Ini Langkah Disdik DKI Tutup Celah Jual-Beli Kursi

Cicin Yulianti - detikEdu
Sabtu, 06 Jun 2026 15:00 WIB
Petugas melayani warga yang datang ke Posko Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/6/2025). Mereka memberikan penjelasan terkait proses seleksi dan syarat-syarat masuk sekolah negeri di Ibu Kota
Posko SPMB Jakarta tahun 2025. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kecurangan seperti praktik 'jual beli' kursi atau 'siswa titipan' kerap jadi kekhawatiran orang tua dalam seleksi penerimaan murid baru. Kepala Subkelompok Pengembangan Karir di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI, Aid Sasmita menanggapi hal ini.

Aid menuturkan pihak Disdik Jakarta telah melakukan beragam langkah pencegahan kecurangan di Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Mulai dari sistem pengawasan yang semakin ketat hingga seleksi yang lebih transparan.

"Pencegahannya yang jelas sih kami di regulasi sudah kami cantumkan ya," katanya saat ditemui di Kantor Pusat PT Pertamina, Jakarta Pusat pada Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seleksi Digelar Daring

Salah satu upaya agar SPMB transparan menurut Aid adalah dengan sistem seleksi yang dilakukan secara daring. SPMB DKI Jakarta menggunakan sistem yang sepenuhnya berbasis online.

"Tapi secara sistem kita sudah cukup transparan menggunakan semuanya full online. Jadi kita juga dari awal sudah men-share atau mem-publish berapa daya tampungnya," jelas Aid.

ADVERTISEMENT

Dengan begini, masyarakat bisa melihat langsung ketersediaan daya tampung selama proses seleksi. Sehingga masyarakat bisa mengamatinya langsung.

"Jadi ketika ada daya tampung yang berkurang, biasanya SPMB DKI itu yang melihat matanya banyak. Jadi ketika ada berkurang satu aja udah pasti kelihatan," katanya.

Langkah ini dipakai untuk mencegah gerak oknum yang ingin bermain "kursi belakang" atau sering dikenal sebagai jalur orang dalam atau siswa titipan. "Jadi yang jelas transparansinya dengan sistem full online," tegasnya.

Gandeng KPK hingga Kepolisian

Tak sendirian, Disdik DKI Jakarta telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian hingga Ombudsman untuk mengawasi pelaksanaan SPMB DKI Jakarta tahun ini.

"Jadi kita menjaga semua Mbak, dari kepolisian, dari KPK, dari Ombudsman, dari DPRD sendiri itu sudah mendukung kami untuk melakukan pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel," tuturnya.

Aid mengajak orang tua atau masyarakat untuk membantu memantau berlangsungnya SPMB DKI Jakarta 2026. Jika menemukan peserta atau oknum yang curang, Aid mengingatkan agar segera melapor.

Terdapat berbagai kanal pengaduan yang telah disiapkan, di antaranya:

- Posko Pelayanan: Ada di setiap Suku Dinas (Sudin) pendidikan di seluruh wilayah Jakarta.
- Posko Tingkat Provinsi: Tersedia di kantor dinas tingkat provinsi.
- Satuan Pendidikan: Setiap sekolah negeri juga membuka posko pelayanan.
- Call Center: Layanan telepon yang tersedia selama jam kerja.

"Jadi silakan kalau ada pengaduan, kalau memang terbukti kita bisa langsung tindak lanjuti," kata Aid.

KPK Pantau SPMB 2026, Ingatkan Pungli Masuk Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan yang terbit pada 25 Mei 2026 itu ditujukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB dan tidak melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul seperti dikutip detikEdu dari laman resmi KPK.

Karena itu, KPK mengingatkan agar pelaksanaan SPMB dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini untuk memastikan seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, KPK juga meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

Menurut Abdul, segala bentuk permintaan hadiah, imbalan, maupun pungutan dalam proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jurus Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Kursi SPMB 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(cyu/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads