Mendikdasmen Soroti Sebagian Guru Masih Judgemental Murid, Beri Peringatan Ini

ADVERTISEMENT

Mendikdasmen Soroti Sebagian Guru Masih Judgemental Murid, Beri Peringatan Ini

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 25 Mei 2026 21:00 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti akui perundungan masih kerap terjadi, ini berbagai faktor penyebabnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti soroti masih ada guru yang judgemental pada murid. Foto: Devita Savitri/detikEdu
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti beri sorotan masih ada sebagian guru yang melakukan judgemental kepada murid ketika proses belajar dan mengajar. Judgemental adalah kecenderungan seseorang menilai orang lain secara negatif.

"Masih banyak dari sebagian guru-guru kita ini yang ketika mengajar itu judgemental," tutur Menteri Mu'ti dalam sambutannya di acara Seminar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Salah satu contoh tindakan judgemental terjadi ketika anak datang terlambat. Mu'ti menyebut anak biasanya langsung diberikan hukuman datang terlambat tanpa ditanya alasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak datang terlambat, itu hanya dihukum dia terlambat tapi tidak mencoba bertanya kenapa terlambat, what is behind? Apa yang sebenarnya di balik dia terlambat," urainya.

Contoh lainnya adalah ketika murid ditemukan sering tertidur di kelas, Mu'ti yakin pasti ada alasan mengapa kejadian ini biasa terjadi. Alasannya memang bisa bervariasi, seperti anak harus bekerja di malam hari, membantu orang tua, atau kekurangan gizi, sehingga murid kerap lemas di kelas.

ADVERTISEMENT

Melihat hal ini, Mendikdasmen berpesan agar guru bisa melihat perilaku murid dari sisi yang berbeda. Untuk mewujudkannya, Kemendikdasmen merilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

"Nah keikhlasan kita untuk mau melihat anak kita tidak hanya dari apa yang kita lihat itu adalah bagian dari proses di mana budaya aman dan nyaman. Itu memang harus kita lakukan dengan pandangan kita yang berbeda," katanya lebih lanjut.

Hukuman Fisik = Mengajari Kekerasan

Jika guru masih menganut paradigma lama dalam memberikan hukuman, seperti corporal punishment atau hukuman fisik, hal fatal bisa terjadi. Guru memang bisa meyakini bila hal tersebut adalah bagian dari proses mendidik, tapi tanpa disadari, ini bisa jadi awal mula kekerasan diajarkan.

Untuk itu, Permendikdasmen 6/2026 memilih kata 'budaya' sebagai nama kebijakannya. Aturan ini hadir untuk meluruskan tujuan pendidikan yang tertera dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Kalau kita baca dalam Undang-Undang Sidiknas tujuannya kan membangun budaya dan karakter yang di situ ada mindset, ada value, dan kemudian ada behavior. Perilaku itu adalah perilaku yang tidak hanya bersifat individual tapi juga harus bersifat kolektif," jabarnya.

Tidak hanya lingkup sekolah, Permendikdasmen 6/2026 juga menyinggung bagaimana komunikasi antara orang tua dengan guru, hingga bagaimana komunikasi antara sekolah dengan masyarakat. Pendekatan yang digunakan oleh kebijakan ini adalah humanis.

"Pendekatan yang di situ kita memanusiakan manusia, memanusiakan semua murid kita, dan memuliakan mereka sesuai dengan keadaannya," imbuh Mu'ti.

Pendekatan inilah yang membuat kebijakan tersebut tidak menuliskan berbagai bentuk sanksi. Meski sempat dikritik, Menteri Mu'ti mengaku tak masalah lantaran langkah ini memiliki tujuan besar dalam menghadirkan generasi emas Indonesia 2045.

"Kita coba membangun ekosistem di mana semuanya terlibat dan disinilah pentingnya penguatan karakter itu dilakukan, sebagai bagian dari kita membangun generasi hebat generasi emas Indonesia 2045 yang tentu saja kita memberi kesempatan anak-anak untuk bertumbuh berproses tentang kecerdasannya," tandas Menteri Mu'ti.




(det/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads