Hasil TKA SD-SMP Diumumkan Besok, Begini Cara Unduh Sertifikatnya

ADVERTISEMENT

Hasil TKA SD-SMP Diumumkan Besok, Begini Cara Unduh Sertifikatnya

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 25 Mei 2026 20:00 WIB
Cara unduh sertifikat TKA
Cara unduh sertifikat TKA. Foto: Kemendikdasmen
Jakarta -

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 akan diumumkan pada Selasa, 26 Mei 2026. Siswa sudah siap melihat nilainya?

Berdasarkan penjelasan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati, nilai TKA tidak bisa langsung dicek oleh siswa.

Nilai akan lebih dahulu disampaikan kepada pihak sekolah. Kemudian, sekolah akan memeriksa data, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak, dan baru kemudian sertifikat hasil TKA dibagikan ke siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Kemendikdasmen juga telah menyediakan website resmi cek hasil TKA. Sekolah bisa melakukan cek dan unduh sertifikat digital dengan langkah berikut:

ADVERTISEMENT

Cara Unduh Sertifikat Hasil TKA SD-SMP 2026

Unduh sertifikat TKA dapat dilakukan lewat beberapa portal berikut yang disediakan Kemendikdasmen:

Website SHTKA

1. Buka laman https://rumah.pendidikan.go.id/
2. Masukkan nomor peserta TKA
3. Masukkan kode ID SHTKA
4. Klik "Lihat Nilai"
5. Hasil TKA akan muncul beserta sertifikatnya
6. Klik unduh sertifikat

Rumah Pendidikan

1. Buka laman http://rumah.pendidikan.go.id/
2. Pilih "Ruang Publik"
3. Pilih "Portal Satu Data Kemendikdasmen"
4. Website akan mengarahkan ke halaman Portal Data Pendidikan
5. Klik "Platform Pendukung"
6. Klik "SHTKA"
7. Klik "Lihat Sertifikat"
8. Setelah itu pengguna akan diarahkan ke shtka.kemendikdasmen.go.id
9. Masukkan nomor peserta TKA
10. Masukkan kode ID SHTKA
11. Klik "Lihat Nilai"
12. Hasil TKA akan muncul beserta sertifikatnya
13. Klik unduh sertifikat.

Cara Membaca Nilai TKA SD-SMP 2026

Nilai TKA SD dan SMP memiliki skala 0-100. Nilainya berbeda dengan jenjang SMA/SMK yakni 200-800.

Mengutip unggahan Instagram @litbangdikbud, hasil TKA dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni Baik, Memadai, dan Kurang. Jika siswa memiliki nilai minimal 95 maka akan diberikan predikat Istimewa.

Begitu juga pada jenjang SMA-SMK. Siswa yang mendapatkan nilai minimal 725 akan mendapatkan predikat Istimewa.

TKA nantinya tidak akan berguna sebagai bahan evaluasi siswa dan sekolah. Namun akan digunakan sebagai validasi nilai rapor, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi serta evaluasi mandiri tentang capaian akademik siswa.




(cyu/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads