Anak 6 Tahun Bisa Daftar SD, tapi Kuota Prioritas untuk Usia 7 Tahun

ADVERTISEMENT

Anak 6 Tahun Bisa Daftar SD, tapi Kuota Prioritas untuk Usia 7 Tahun

Devita Savitri - detikEdu
Sabtu, 23 Mei 2026 11:00 WIB
SPMB SD 2025
Ilustrasi SPMB SD. Penjelasan Kemendikdasmen soal batas usia minimal anak masuk SD. Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Jakarta -

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026/2027 jenjang SD memungkinkan anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun untuk mendaftar. Namun, ada ketentuan tambahan yang perlu orang tua dan calon murid baru ketahui.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan ketentuan usia masuk SD sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Permendikdasmen ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Februari 2025 hingga saat ini. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan SPMB 2026/2027 tetap mengacu pada Permendikdasmen 3/2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi tersebut memang memberi ruang bagi anak berusia paling rendah 6 tahun, bahkan 5 tahun 6 bulan untuk mendaftar SD. Namun, calon murid yang berusia 7 tahun dan anak usia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan memenuhi kuota daya tampung yang ada.

"Perlu kami luruskan bahwa ketentuan ini bukan berarti semua anak di bawah 7 tahun otomatis dapat masuk SD. Prinsip utamanya tetap: calon murid kelas 1 SD berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan anak usia 7 tahun ke atas tetap diprioritaskan," tuturnya kepada detikEdu melalui pesan singkat, Sabtu (23/5/2026).

ADVERTISEMENT

Ada Rambu-rambu Ketat

Seperti yang disebutkan sebelumnya, anak berusia paling rendah 6 tahun diperbolehkan mendaftar SD. Lebih luas, Permendikdasmen 3/2025 juga memungkinkan calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan mendapat kesempatan mendaftar.

Namun, kemungkinan ini berjalan secara terbatas apabila calon murid memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Kedua hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru sekolah tujuan.

Gogot menegaskan, setiap anak memiliki tahapan perkembangan yang berbeda. Sehingga, fleksibilitas usia pendaftar hadir atas dasar untuk memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.

"Ada anak yang secara usia belum 7 tahun, tetapi berdasarkan asesmen profesional memang telah menunjukkan kesiapan untuk mengikuti pendidikan dasar," urainya.

Berangkat dari hal itu, Kemendikdasmen menilai negara perlu memberikan ruang. Namun, ada rambu-rambu ketat yang perlu dipenuhi dan kepentingan terbaik anak tetap menjadi pertimbangan utama.

Aturan Batas Usia Masuk SD

Permendikdasmen 3/2025 tentang SPMB merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026/2026. Pemerintah daerah (Pemda) disebut Gogot wajib menyusun juknis dengan berpedoman pada Permendikdasmen tersebut, termasuk memuat persyaratan, mekanisme, pelaksanaan, evaluasi, serta kanal pengaduan.

Fleksibelitas usia ini juga telah tertera dalam berbagai aturan yang masih berlaku, seperti:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 34, yang menyatakan:

"Warga negara berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Ini menjadi dasar bahwa usia 6 tahun dapat diberi ruang untuk mengikuti pendidikan dasar, dengan tetap memperhatikan kesiapan anak."

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69, yang berbunyi:

"Mengatur peserta didik SD/MI paling rendah berusia 6 tahun; pengecualian dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi psikolog profesional; jika tidak ada psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru,"

Sedangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3/2025, aturan batas usia masuk SD tertuang dalam Pasal 11, yang menyatakan:

  • Persyaratan umum bagi calon murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
  • Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan/dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
  • Calon murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
  • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan tujuan.

Aturan ini diperkuat dengan Pasal 33, dan Pasal 62-64 yang memberi dasar pengendalian pelaksanaan: pemerintah daerah wajib menyusun juknis SPMB, menyediakan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan kanal pengaduan; pembinaan dilakukan oleh Kementerian dan pemerintah daerah; pengawasan dilakukan oleh Itjen Kementerian dan inspektorat daerah, termasuk sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Artinya, setiap Pemda bisa menetapkan batas usia minimal ini dalam SPMB 2026/2027 yang tertuang dalam juknis masing-masing. Salah satu Pemda yang sudah menerapkannya adalah Jakarta.

Dalam Juknis SPMB 2025, Pemprov Jakarta menetapkan usia paling rendah murid untuk mendaftar SD adalah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, murid 5 tahun 6 bulan bisa mendaftar bila mereka memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog.

Meskipun, ada batas usia paling rendah, calon murid baru yang berusia 7 tahun akan diprioritaskan. Ketika pendaftar sudah melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan:

  • Usia tertua ke usia termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar.

Itulah informasi tentang batas usia masuk SD di SPMB 2026/2027. Semoga semakin tercerahkan ya detikers!




(det/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads