Skema Baru Guru Honorer 2027: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan yang Memanusiakan

ADVERTISEMENT

Kolom Edukasi

Skema Baru Guru Honorer 2027: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan yang Memanusiakan

Penulis Kolom - Dr Hendi - detikEdu
Selasa, 19 Mei 2026 11:00 WIB
Dr Hendi, Ketua STT Soteria
Foto: (Dokumentasi pribadi)
Jakarta -

Pendidikan pada hakikatnya adalah proses memanusiakan manusia. Namun, ironisnya, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, kita kerap kali terjebak pada simplifikasi administratif yang justru mendehumanisasi para pendidiknya.

Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN (honorer) hingga 31 Desember 2026, kembali memicu gelombang kecemasan di ruang-ruang guru di seluruh pelosok negeri. Meski Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemecatan massal, melainkan transisi menuju penghapusan istilah "honorer" pada 2027 sesuai amanat UU ASN (detikcom, 2026), narasi ini belum cukup menenangkan.

Sebagai pendidik, kita harus melihat isu ini lebih dalam. Data menunjukkan ada lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang saat ini menjadi tulang punggung pendidikan kita (detikcom, 2026), terutama di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Menata status mereka tidak boleh sekadar berorientasi pada kepastian hukum, tetapi harus berakar pada keadilan yang memulihkan martabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kritik Filosofis dan Struktural terhadap Skema Transisi

Pemerintah menawarkan skema penyelamatan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak lolos formasi penuh, disiapkan skema "PPPK Paruh Waktu". Di atas kertas, ini terdengar seperti jalan tengah yang pragmatis. Namun, jika ditelaah secara kritis, ada cacat filosofis dan struktural di dalamnya.

Pertama, label "PPPK Paruh Waktu" adalah sebuah paradoks yang melukai dedikasi. Bagaimana mungkin kita melabeli "paruh waktu" kepada guru-guru yang selama belasan tahun telah memberikan dedikasi paripurna (full-time dedication) bagi anak didiknya? Secara struktural, skema ini berisiko menjadi legitimasi legal bagi negara untuk melegalkan "upah murah". Jika beban kerja dan standar gaji diserahkan sepenuhnya pada kemampuan fiskal Pemerintah Daerah (Pemda), maka ketimpangan kesejahteraan akan semakin menganga. Guru di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah akan kembali menjadi martir dari sistem desentralisasi yang tidak merata.

ADVERTISEMENT

Kedua, bias kognitif dalam sistem seleksi. Seleksi PPPK yang sangat bertumpu pada tes akademik standar sering kali gagal menangkap esensi dari seorang pendidik. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan (Head), melainkan pembentukan karakter melalui empati (Heart) dan keteladanan nyata di lapangan (Hands). Menguji seorang guru honorer yang telah bertahan 15 tahun mengajar di pedalaman dengan standar tes kognitif yang sama dengan lulusan baru (fresh graduate) adalah bentuk kesetaraan yang buta terhadap keadilan. Ketahanan mental dan kompetensi pedagogik yang ditempa oleh penderitaan tidak bisa diukur oleh soal pilihan ganda.

Solusi Berkeadilan untuk Kemdikdasmen

Agar transisi di tahun 2027 tidak menjadi tragedi, pemerintah pusat dan Kemdikdasmen perlu mengambil langkah-langkah afirmatif yang menyentuh akar persoalan:

1. Afirmasi Portofolio Pengabdian sebagai Metrik Utama

Pemerintah harus merombak instrumen seleksi PPPK khusus guru honorer lama. Jadikan rekam jejak, portofolio pengabdian, dan penilaian kinerja dari komunitas sekolah sebagai bobot penilaian tertinggi. Pengalaman mengajar di tengah keterbatasan adalah bukti nyata dari kompetensi yang sesungguhnya.

2. Intervensi Fiskal: Standar Upah Minimum Guru Nasional

Negara tidak boleh lepas tangan dengan berlindung di balik otonomi daerah. Jika skema PPPK Paruh Waktu terpaksa diterapkan, pemerintah pusat harus menetapkan Standar Upah Minimum Guru Nasional. Kekurangan anggaran di tingkat daerah harus ditambal melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang di-earmark (dikunci) khusus untuk gaji guru. Dengan alokasi 20% APBN untuk pendidikan, negara memiliki kapasitas fiskal; ini murni soal political will.

3. Akselerasi dan Subsidi Penuh Sertifikasi Pendidik

Solusi jangka panjang untuk mengangkat kesejahteraan guru adalah melalui Sertifikasi Pendidik. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus diakselerasi, dibebaskan dari birokrasi yang berbelit, dan disubsidi penuh oleh negara bagi guru honorer yang telah mengabdi di atas lima tahun. Ini bukan sekadar insentif, melainkan utang budi peradaban negara kepada mereka.

Tahun 2027 tidak boleh menjadi tahun 'kiamat' bagi guru honorer. Penataan birokrasi adalah sebuah keniscayaan, namun ia tidak boleh mengorbankan nurani kemanusiaan. Kebijakan Kemdikdasmen ke depan akan menjadi ujian sejarah: apakah negara hadir untuk menyejahterakan mereka yang telah mendidik anak bangsa, atau sekadar merapikan laci administrasi dengan menyingkirkan mereka yang terpinggirkan?

*) Dr Hendi
Pendidik dan Pemerhati Pendidikan
Ketua Sekolah Tinggi Teologi Soteria

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom




(nwk/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads