Syarat SPMB Jabar 2026 Jalur Domisili, Begini Ketentuan Kartu Keluarga

ADVERTISEMENT

Syarat SPMB Jabar 2026 Jalur Domisili, Begini Ketentuan Kartu Keluarga

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 18 Mei 2026 11:30 WIB
SPMB Jabar
Ilustrasi spmb. Foto: Getty Images/Drazen_
Jakarta -

Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB Jabar) 2026 dimulai dengan distribusi akun digital pada 18-22 Mei 2026. Salah satu jalur yang dibuka yakni jalur domisili.

Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Jabar 2026/2027, jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kuota jalur domisili SMA pada SPMB Jabar yakni 35% dari daya tampung sekolah, yang terbesar dari kuota jalur lainnya. Kuota terbesar kedua yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi, masing-masing sebesar 30% dari daya tampung sekolah, disusul jalur mutasi 5% dari daya tampung sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat SPMB Jabar 2026

Secara umum, berikut syarat SPMB Jabar 2026 bagi calon murid SMA dan SMK:

  • Sudah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya, baik SMP atau lulus ujian kesetaraan, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus
  • Usia maksimal 21 tahun pada 21 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang dilegalisasi lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid
  • Syarat usia dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, calon murid satuan pendidikan penyelenggara pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK
  • Calon murid SLB disyaratkan untuk:
    - Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar/psikolog/tenaga medis/resource center
    - Memiliki ijazah bagi calon murid SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulus SD luar biasa dan jenjang pendidikan menengah, yaitu lulus SMP luar biasa
    - Jika tidak memiliki dokumen, calon murid dapat mengikuti asesmen atau diagnosis kekhususan yang dilaksanakan SLB
    - Jika diasesmen, SLB dapat melibatkan dan bekerja sama dengan tim ahli dari resource center
    - Bagi murid cerdas istimewa berbakat istimewa (CIBI), diagnosis wajib melibatkan psikolog yang terdaftar pada Himpsi atau diagnosis dilakukan perguruan tinggi yang melayani psikotes bagi CIBI.

Syarat Jalur Domisili SPMB Jabar 2026

Kartu Keluarga

Pada jalur domisili, berlaku persyaratan khusus terkait kartu keluarga (KK). Pendaftar harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid
baru.

ADVERTISEMENT

Nama Ortu di KK Harus Sama

Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

Jika Nama Ortu Berbeda di KK

Jika ada perbedaan nama orang tua/wali calon murid, kartu keluarga terbaru dapat digunakan dengan ketentuan orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pemprov, pemkot, atau pemkab, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

Jika KK Tidak Ada

Sementara itu, jika calon murid tidak punya KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu ini meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.

Jika KK Berubah Data

Jika terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili. Adapun perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

  • Penambahan anggota keluarga, selain calon murid
  • Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau
    pindah
  • Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak

Atas perubahan data pada KK tersebut, sertakan:

  • Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang
  • Untuk memverifikasi dan memvalidasi data dalam kartu keluarga calon murid, Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi. Jangan melanggar agar tidak terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut syarat lainnya pada jalur domisili SPMB Jabar 2026:

  • Jika orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai, maka dapat dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  • Jika memakai surat keterangan domisili, surat diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
  • Jika memakai surat keterangan domisili, maka memuat keterangan mengenai berapa lama calon murid telah berdomisili di tempat, sebagaimana dijelaskan dalam surat keterangan yang diterbitkan dan jenis bencana yang dialami.

Selengkapnya tentang SPMB Jabar 2026 dapat dipantau di https://disdik.jabarprov.go.id/ dan akun Instagram @disdikjabar. Semoga bermanfaat!



(twu/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads