Kemendikdasmen Luruskan Kabar Guru Honorer Dipecat Tahun 2027

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Luruskan Kabar Guru Honorer Dipecat Tahun 2027

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 07 Mei 2026 16:30 WIB
Dirjen GTKPG, Prof Dr Nunuk Suryani, berkunjung ke SDN 1 Banyuagung, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (21/11/2025) dalam rangka program Direktur Mengajar.
Foto: Fahri Zulfikar/detikcom
Jakarta -

Dunia akademik dihebohkan dengan kabar mengenai guru honorer atau non-ASN yang akan diberhentikan tahun 2027. Seperti apa kebenarannya?

Sebelumnya, informasi ini beredar melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Dalam SE tersebut, tertulis jika penugasan guru honorer atau guru non-ASN akan selesai pada 31 Desember 2026.

"Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," tulis SE tersebut seperti dilihat detikEdu, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sasaran kebijakan tersebut adalah 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri. Bagaimana nasib mereka?

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Luruskan Kabar Pemberhentian Guru Honorer

Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendiksasmen, mengatakan jika tidak ada pernyataan tentang pemberhentian atau larangan mengajar bagi guru honorer.

"Tidak ada statement yg menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," ujar Nunuk kepada detikEdu, Kamis (7/5/2026).

Nunuk menambahkan jika SE Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 adalah rujukan agar pemerintah daerah (pemda) tidak memberhentikan guru non-ASN.

"Rujukan agar pemda tidak memberhentikan guru non-ASN setelah Kemenpan menyatakan penataan pegawai ASN sesuai UU ASN 2023 telah selesai, yang berimplikasi tidak ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah," tutur Nunuk.

Pemerintah akan Rumuskan Kebijakan Baru

Sebanyak 237.196 guru honorer yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar. Untuk memfasilitasi mereka, pemerintah akan merumuskan skema baru.

"Saat ini pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku," ujar Nunuk.

Saat ini, pemda masih diperbolehkan untuk mempekerjakan guru honorer atau non-ASN.

"Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberikan landasan kebijakan untuk pemda untuk masih boleh memperkerjakan guru Non-ASN," jelasnya.

Mengingat non-ASN atau honorer sudah tidak diperbolehkan lagi tahun depan, Kemendikdasmen akan segera merumuskan kebijakan rekrutmen guru yang baru.

"Kemendikdasmen bersama Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenpan sedang merumuskan mekanisme kebijakan rekrut guru untuk tahun mendatang," tegas Nunuk.




(nir/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads