Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. SE itu menjelaskan tentang penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tahun 2026.
SE ini dinilai sebagai jawaban dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan pemerintah menata pegawai non-ASN. Penataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan melalui kebijakan ini, pihaknya tengah berupaya dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru. Selain itu, Kemendikdasmen juga ingin memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru lebih terencana dan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Menteri Mu'ti dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/5/2026).
Guru Non-ASN Boleh Tetap Mengajar di Sekolah Pemda
Dalam aturan tersebut dijelaskan masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda. Seluruh guru ini tetap diperbolehkan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dengan syarat:
1. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 yang bisa dilihat
2. Aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.
Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Selama bertugas, mereka akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
1. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan.
2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik tapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
4. Pemda dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru Bagi Guru Non-ASN
Pasca SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 terbit, timbul kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan mereka setelah 31 Desember 2026. Melihat hal itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pasti memprioritaskan kepentingan guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini juga ingin memastikan layanan pendidikan tetap diselenggarakan secara bermutu di setiap sekolah.
Nunuk juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN. Terutama dalam hal pemberian tunjangan profesi ataupun insentif.
"Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan," beber Nunuk.
Diangkat Jadi ASN Secara Bertahap
Terkait masa depan guru non-ASN, Menteri Mu'ti menyatakan pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait lainnya. Kerja sama ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Disampaikan bahwa pemerintah telah merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara berhati-hati. Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk ikut seleksi menjadi guru ASN.
"Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," tegas Mendikdasmen.
(det/faz)











































