Daftar Isi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan panduan resmi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Ketentuan ini dikeluarkan pada Kamis (30/4/2026).
Pedoman ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026. Ketentuan ini juga menjadi antisipasi potensi aktivitas masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi pada 1-2 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Peringatan Hardiknas 2026
Kemendikdasmen mengimbau beberapa aktivitas untuk dilakukan dalam momen Hardiknas di sekolah, yaitu:
- Satuan pendidikan diimbau untuk melaksanakan upacara bendera dalam rangka peringatan Hardiknas.
- Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan efektif yang selaras dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), budaya hidup sederhana dan hemat energi.
- Sekolah diminta melakukan peringatan Hardiknas secara aman, tertib, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan kondisi dan keamanan wilayah.
- Sekolah melakukan pemetaan dan idetifikasi potensi risiko di lingkungan satuan pendidikan untuk mendukung kelancaran dan keamanan kegiatan.
- Sekolah diimbau untuk mendorong partisipasi aktif semua warga sekolah dalam peringatan Hardiknas 2026.
- Sekolah diminta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pendidik, tenaga kependidikan, dan murid, dengan memastikan semua kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah di bawah pengawasan pihak sekolah.
- Semua guru, tenaga kependidikan, dan siswa mengikuti upacara bendera serta fokus pada kegiatan bermanfaat.
Kegiatan apa yang akan dilakukan detikers di sekolah pada saat peringatan Hardiknas 2026 besok lusa?
ADVERTISEMENT
(nah/twu)











































