Pelaksanaan TKA SD dan SMP telah berlangsung pada bulan April ini. Namun bagi siswa yang berhalangan mengikuti TKA, masih bisa mengikuti TKA Susulan.
Ketentuan mengenaiTKA Susulan telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, danAsesmen Pendidikan,Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025. Dalam aturan tersebut, hanya siswa dengan kriteria tertentu yang bisa mengikutiTKA Susulan.
Apakah kamu termasuk? Simak ketentuannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Siswa TK Susulan SD dan SMP
Menurut ketentuan tersebut, siswa yang dapat mengikuti TKA Susulan adalah mereka yang sudah tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman manajemen TKA. Selain identitas siswa yang sudah terdata, siswa yang bisa mengikuti TKA susulan adalah mereka yang mengalami hal berikut:
1. Kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat)
2. Kendala non-teknis (misalnya sakit atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraanTKA)
3. Kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan)
Cara Mengikuti TKA Susulan SD dan SMP
Untuk mengikuti TKA Susulan, sekolah perlu melaporkan kendala yang dialami siswa melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
Setelah itu, siswa tinggal menunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Apabila telah disetujui, siswa bisa mengikuti TKA pada 11-17 Mei 2026.
Siswa yang tidak hadir pada jadwal TKA tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian tidak berhak mengikuti TKA Susulan. Kelalaian yang dimaksud misalnya seperti tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian.
Itulah ketentuan mengikuti TKA Susulan SD dan SMP. Kamu termasuk kriteria?
(nir/twu)











































