Calon murid SMA dan SMK yang hendak mendaftar sekolah di Yogyakarta dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online 2026. Salah satu jalur yang dibuka adalah jalur domisili.
Dalam jadwal resmi SPMB dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY tercantum dua jenis jalur domisili yang dapat diikuti calon murid, yakni jalur domisili wilayah dan jalur domisili radius. Apa itu dan bagaimana perbedaannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur Domisili SPMB Yogyakarta 2026
Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru (PMB) bagi calon murid yang yang berdomisili di dalam wilayah PMB yang ditetapkan oleh pemda, seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY No 95 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA, SMK, dan SLB DIY Tahun Pelajaran 2026/2027.
Dalam konteks SPMB Yogyakarta, domisili sendiri adalah tempat tinggal tetap yang dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga.
Jalur Domisili Radius
Pada jalur ini, domisili radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal calon murid sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat sekolah tujuannya, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk.
Jika alamat seorang murid dalam Kartu Keluarga termasuk wilayah domisili radius SMAN B, tetapi sehari-hari tidak benar-benar tinggal di sana (tinggal di luar radius SMAN B), maka ia tidak bisa mendaftar ke sekolah tersebut lewat jalur domisili radius. Pembuktian tempat tinggal ini melalui verifikasi lapangan oleh panitia satuan pendidikan.
Jalur Domisili Wilayah
Penerimaan jalur domisili wilayah SPMB Yogyakarta didasarkan pada domisili yang terbagi ke dalam dalam bagian-bagian wilayah atau area yang disebut rayon. Ada empat rayon di penerimaan SMAN dan dua rayon di penerimaan SMKN.
Rayon SMA terdiri dari:
- Rayon 1, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan/kalurahan ke 3 SMA negeri terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang ikut kerja sama SPMB Yogyakarta
- Rayon 2, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan/kalurahan ke 3 SMA negeri terdekat berikutnya setelah rayon 1
- Rayon 3, yakni kelurahan/kalurahan di DIY yang tidak termasuk rayon 1-2 SMA negeri bersangkutan
- Rayon 4, yakni kelurahan/desa di luar DIY, kecuali di perbatasan Jateng yang masuk kerja sama SPMB Yogyakarta.
Rayon SMK terdiri dari:
- Rayon 1: kelurahan/kalurahan di DIY dan desa perbatasan Jateng mitra
- Rayon 2: kelurahan/desa luar DIY, kecuali mitra di perbatasan Jateng
Perbedaan Jalur Domisili Radius dan Wilayah Yogyakarta
1. Kuota
- Kuota jalur domisili radius: 5 persen dari daya tampung suatu SMA/SMK
- Kuota jalur domisili wilayah: 30 persen dari daya tampung suatu SMA/SMK
Jika kuota pendaftaran jalur domisili radius, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi masih belum penuh, maka sisanya akan ditambahkan pada kuota jalur domisili wilayah.
2. Jadwal
- Jadwal pendaftaran jalur domisili radius: Senin-Selasa, 22 Juni 2026 pukul 08.00 WIB - 23 Juni 2026 pukul 15.59 WIB
- Jadwal pendaftaran jalur domisili wilayah: Rabu-Kamis, 24 Juni 2026 pukul 08.00 WIB - 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
3. Seleksi
Seleksi Jalur Domisili Radius
- Jika pendaftar jalur domisili radius melebihi daya tampung, seleksi SPMB dilakukan dengan prioritas berikut:
- Jarak antara tempat tinggal dengan titik koordinat sekolah sesuai hasil verifikasi lapangan
- Nilai gabungan
- Calon murid yang mendaftar lebih awal.
Nilai gabungan adalah jumlah dari nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan nilai Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) dengan bobot total 60 persen, ditambah jumlah rerata nilai rapor SMP/MTs semester 1-5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA dengan bobot 40 persen.
Calon murid yang yang mendaftar melalui jalur domisili radius dan memiliki prestasi dapat diberikan penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan.
Seleksi Jalur Domisili Wilayah Yogyakarta
- Jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi jalur domisili wilayah Yogyakarta didasarkan pada prioritas:
- Domisili berdasarkan rayon
- Nilai gabungan
- Pilihan satuan pendidikan dan/atau pilihan konsentrasi keahlian
- Calon murid yang mendaftar lebih awal.
Calon murid yang yang mendaftar melalui jalur domisili wilayah dan memiliki prestasi juga dapat diberikan penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan.
4. Pilihan Sekolah
- Pilihan sekolah jalur domisili radius Yogyakarta:
- maksimal 1 pilihan SMAN
- maksimal 1 pilihan SMKN
- perubahan pilihan maksimal sampai 23 Juni 2026 pukul 15.59 WIB
- Pilihan sekolah jalur domisili wilayah Yogyakarta:
- maksimal 3 pilihan jenjang SMA
- maksimal 3 pilihan konsentrasi keahlian jenjang SMK pada SMK yang sama atau berbeda
- pilihan 1, 2, dan 3 dalam jalur dan jenjang yang sama (tidak bisa pilih SMA dan SMK bersamaan)
- perubahan pilihan/jenis sekolah/jalur maksimal sampai 25 Juni 2026 pukul 15.59 WIB
Simak daftar SMA dan SMK di SPMB Yogyakarta 2026 dengan klik DI SINI.
Calon murid yang terbukti melanggar peraturan SPMB, mengunakan KK palsu, atau memperoleh KK dengan cara tidak sesuai ketentuan berdasarkan evaluasi sekolah dan dinas akan dikenakan sanksi administratif, yakni hasil SPMB-nya dibatalkan. Selamat menyiapkan diri untuk mengikuti SPMB Yogyakarta 2026, detikers!
(twu/nwk)











































