Sejumlah pelanggaran TKA SMP dilakukan pengawas hingga siswa. Data Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen menunjukkan pengawas antara lain merokok di ruang ujian dan merekam diri sendiri dengan live video.
Merespons isu ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya sudah menghimpun nama pelanggar TKA dalam data nasional. Pelaku pelanggaran termasuk proktor hingga pengawas TKA.
"Itu semuanya sudah kita data. Jadi kami sudah ada data nasional pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas, maupun oleh sekolah, yang sekarang semua sudah kita data dan sudah bisa, bahkan kita sudah punya nama-namanya," ucapnya usai peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mu'ti mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan antara lain pengawas TKA live video saat pelaksanaan tes dan yang merokok.
"Ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang ngerokok, kami juga ada data namanya, dan sekolah mana," imbuhnya.
Sanksi Pelanggar TKA
Mu'ti mengatakan, sebagai tindak lanjut, pelanggar pelaksanaan TKA diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Nanti kita berikan sanksi, kita berikan catatan. Ini TKA kan jalan terus, sehingga kalau yang memang (pelanggaran) berat nanti kita tidak beri dia kesempatan untuk jadi pengawas tahun depan. Tapi kalau yang memang hanya ringan dan mungkin masih bisa kita diperbaiki, ya, nanti kita berikan kesempatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," terangnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, merokok di ruang TKA atau membawa/menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera merupakan pelanggaran berat bagi pengawas ujian.
Pedoman penyelenggaraan TKA mengatur sejumlah tindakan bagi pelanggaran yang dilakukan pengawas hingga proktor, antara lain:
1. Peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan pelaksana
2. Surat peringatan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota
3. Pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes.
(twu/nah)











































