- Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026
- Cara Penarikan Dana PIP Kemendikdasmen 2026 1. Aktivasi Rekening 2. Penarikan Melalui Bank 3. Penarikan Melalui Kartu Debit
- Besaran Dana PIP Per Jenjang Jenjang TK, PAUD Jenjang SD, SDLB, dan Paket A Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang paling ditunggu pencairannya. Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya.
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), pencairan PIP dalam tiga termin dimaksudkan agar dana bantuan tepat diterima murid. Tiga termin ini tidak berarti murid mendapat dana bantuan tiga kali.
Bantuan PIP hanya diberikan kepada murid penerima 1 kali dalam setahun. Hadirnya termin digunakan untuk mekanisme waktu pencairan berdasarkan proses pendataan dan usulan data penerima yang masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan dana PIP termin I akan berlangsung pada Februari-April. Murid yang menerima pencairan dana PIP termin I merupakan mereka yang sudah terdata sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Proses pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening khusus masing-masing yang telah dibuatkan oleh pemerintah. Rekening ini bisa digunakan bila peserta sudah mengaktivasinya sesuai data yang didaftarkan.
Lalu bagaimana cara cek apakah murid penerima PIP termin I atau bukan? Dikutip dari arsip detikEdu, Selasa (17/3/2026) berikut caranya.
Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026
Cara cek PIP Kemendikdasmen 2026 bisa dilakukan menggunakan komputer maupun HP, langkah-langkahnya adalah:
1. Buka peramban atau web browser yang biasa digunakan (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya).
2. Buka sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
3. Gulir ke bawah hingga menemukan kotak 'Cari Penerima PIP'.
4. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
6. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
Cara Penarikan Dana PIP Kemendikdasmen 2026
Setelah memastikan status penerima via laman Sipintar Enterprise, penarikan dana PIP bisa dilakukan. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk menarik dana, yakni:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening Simpel).
Jika belum memiliki rekening, penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
2. Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
3. Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.
Sebagai catatan, waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara satu penerima dengan lainnya. Kendati demikian, ada tiga aturan penarikan dana PIP yang harus dipahami, yaitu:
1. Aktivasi Rekening
Penerima bantuan PIP yang tertera dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur yang ditunjuk. Jika tidak, penarikan dana PIP tidak bisa dilakukan.
2. Penarikan Melalui Bank
Murid yang telah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bisa dapat langsung menarik dana bantuan melalui teller bank sesuai dengan ketentuan perbankan.
3. Penarikan Melalui Kartu Debit
Murid juga bisa melakukan penarikan dana PIP melalui Kartu Debit dari rekening Simpel. Pencairan dilakukan melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Besaran Dana PIP Per Jenjang
Jika diurutkan besaran dana PIP per jenjang pendidikan yaitu:
Jenjang TK, PAUD
- Sebesar Rp 450 ribu per murid.
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
- Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
- Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
- Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
- Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
- Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
- Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
- Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
- Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
- Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu
Demikianlah penjelasan soal cara cek penerima PIP Kemendikdasmen 2026. Yuk segera cek statusmu apakah masuk dalam penerima termin I!
(det/nwk)











































