Benarkah Kejar Paket B dan C Bisa Lebih Cepat Lulus? Hati-hati Pilih Lembaga

ADVERTISEMENT

Benarkah Kejar Paket B dan C Bisa Lebih Cepat Lulus? Hati-hati Pilih Lembaga

Siti Nur Salsabilah - detikEdu
Jumat, 13 Mar 2026 08:30 WIB
Bripka Asep Wahyudi fasilitasi warga yang ingin mengikuti program paket A, B, C untuk mengurangi angka pengangguran di  Kota Serang
Foto: dok. Istimewa/Bripka Asep Wahyudi fasilitasi warga yang ingin mengikuti program paket A, B, C untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Serang.
Jakarta -

Program penyetaraan Paket B dan C adalah jalur alternatif bagi masyarakat yang terkendala menempuh pendidikan formal, untuk memperoleh ijazah SMP dan SMA. Namun, bagaimana jika ada iming-iming lulus lebih cepat?

Dasar hukum Paket B dan C diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, durasinya tidak akan sama pada setiap warga belajar. Hal ini terjadi karena proses pembelajarannya berbasis kompetensi, tidak berdasarkan hitungan tahun.

Durasinya cenderung fleksibel, karena menyesuaikan riwayat pendidikan terakhir yang dimiliki peserta. Meski begitu, iming-iming lulus cepat harus diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang pengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Jaya, Lampung, Dwi Suratman mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih penyelenggara pendidikan kesetaraan. Jika ada pihak yang menawarkan proses lulus cepat tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, perlu dicurigai.

"Kalau ada yang menawarkan selesai satu bulan, dua bulan, atau lima bulan, itu bisa jadi ijazahnya 'aspal' asli tapi palsu. Proses pendidikan itu harus jelas, ada tutornya, ada pembelajarannya, dan lembaganya jelas," ucapnya, dikutip dari laman Vokasi Kemendikdasmen.

ADVERTISEMENT

Dokumen Penting untuk Paket B dan C

Dwi mengatakan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan kesempatan setiap orang yang putus sekolah, untuk melanjutkannya tanpa harus mengulang dari awal lagi.

"Kalau putus sekolah di kelas 1 SMP, otomatis harus mengulang dari awal, sehingga lama belajar di Paket B bisa sampai tiga tahun. Tapi kalau putus di kelas 2 dan masih punya rapor kelas 1, cukup dua tahun. Begitu juga kalau putus di kelas 3, dan rapor kelas 1 dan 2 masih ada, cukup satu tahun belajar di Paket B," jelasnya, dikutip dari Ditjen Diksi PKPLK, Kamis (12/3/2026).

Untuk melanjutkan sekaligus menentukan durasi pendidikan kesetaraan, rapor dari sekolah sebelumnya menjadi dokumen yang penting. Karena akan dijadikan bukti capaian kompetensi yang pernah ditempuh.

Jika warga belajar sudah memenuhi kriteria untuk menempuh SMP kelas 2 misalnya, maka ia tidak harus mengulanginya dari kelas satu lagi. Hal serupa juga berlaku pada paket C atau setara SMA.

Peserta yang sekolahnya terhenti di kelas 3 SMA, dapat menempuh paket C dengan durasi satu tahun saja. Syaratnya, rapor yang ditunjukkan harus memenuhi kompetensi yang dibutuhkan di kelas satu dan dua SMA.

Tetap Mengikuti Asesmen Nasional

Dalam laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), peserta paket C atau B tetap mengikuti Asesmen Nasional sesuai jadwal. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diacu, peserta didik berhak menerima ijazah jika sudah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dan ujian sekolah.

Meski begitu, calon warga belajar harus teliti dalam memilih lembaga pendidikan kesetaraan. Pastikan penyelenggara resmi dan dilindungi badan hukum, proses pembelajarannya jelas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Dwi menegaskan untuk jangan sembarangan dalam memiliki penyelenggara.

Penulis adalah peserta magangHub Kemnaker di detikcom.




(faz/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads