Dana BOS Madrasah-BOP RA untuk Gaji Guru Honorer Cair, Cek Rekening!

ADVERTISEMENT

Dana BOS Madrasah-BOP RA untuk Gaji Guru Honorer Cair, Cek Rekening!

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 10 Mar 2026 12:00 WIB
Sejumlah siswa-siswi belajar bahasa arab dengan sistem digital dan membaca buku dari perpustakaan digital di kawasan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 20, Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (9/10/2025)
Siswa madrasah. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA). Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap mulai 9 Maret 2026.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru dari madrasah swasta.

"Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya," ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana Bisa Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN

Sebagai informasi, dana ini bisa digunakan untuk membayar guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama guru honorer yang belum punya sertifikasi.

ADVERTISEMENT

"Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)," tambah Amien.

Total Dana Capai Rp 4,5 Triliun

Dana untuk BOS madrasah dan BOP RA ini memiliki total Rp 4,5 triliun utuk tahap pertama tahun anggaran 2026. Dana disalurkan kepada 83.000 lembaga pendidikan.

Total tersebut terbagi untuk Rp 4,1 triliun BOS Madrasah swasta yang mencapai 52.000 penerima dan Rp 428 miliar BOP untuk 31.000 sekolah RA.

Dana Disalurkan Langsung ke Rekening

Penyaluran dana saat ini dilakukan secara lebih sederhana yakni melalui rekening masing-masing lembaga. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penggunaan dana.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyebut pencairan akan segara dilakukan kepada madrasah dan RA yang sudah mengunggah dokumen persyaratan pada sistem DMRKAM.

Namun, jika madrasah dan RA belum sempat unggah dokumen, Kemenag memberikan perpanjangan waktu. Sehingga pencairan dana bisa dilakukan secara paralel.

"Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idul Fitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah," ujarnya.

Nyanyu mengingatkan madrasah dan RA agar tetap mengunakan dana sesuai ketentuan. Di mana penggunaan maksimal sebesar 60 persen dari total dana BOS untuk pembayaran guru, sisanya untuk mendukung operasional dan kegiatan belajar.



(cyu/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads