Kementerian Agama (Kemenag) membuka penerimaan murid baru madrasah (PMBM) 2026/2027 sejak awal tahun. Untuk periode Maret-Juli 2026, pendaftaran madrasah negeri dan swasta dibuka pada tiga jalur.
Sebelumnya pada Januari 2026 lalu, pendaftaran masuk madrasah dibuka pada jalur PMBM Nasional Bersama, disusul dengan seleksi madrasah berasrama mulai Februari 2026. PMBM ini dibuka pada MAN Insan Cendekia (MAN IC), MAN Program Keagamaan (MAN PK), MA Kejuruan Negeri (MAKN), dan madrasah berasrama.
Sementara itu, madrasah negeri dan swasta selain MAN IC hingga madrasah berasrama tersebut melaksanakan PMBM melalui jalur prestasi dengan kuota maksimal 15%, afirmasi maksimal 15%, dan jalur reguler. Berdasarkan petunjuk teknis PMBM 2026 dari Kemenag, di bawah ini syarat masuk per jenjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pendaftaran RA
- Usia 4-5 tahun untuk kelompok A
- Usia 5-6 tahun untuk kelompok B, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dari pihak berwenang
Syarat Pendaftaran MIN - MI Swasta
- Usia 7 tahun wajib diterima sebagai murid, dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026 bisa diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombel
- Usia di bawah 6 tahun bisa diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kessiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (atau rekomendasi guru madrasah/sekolah jika tidak ada)
- Tidak boleh dites dengan tes akademik atau calistung
Syarat Pendaftaran MTsN - MTs Swasta
- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisasi pejabat berwenang sesuai domisili calon murid
- Khusus murid berkutuhan khusus tidak disyaratkan batas usia pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar dari MI, SD, Paket A, PDF, SPM, atau pendidikan kesetaraan pada PKPPS tingkat Ula
- Khusus pendaftar asal sekolah di luar negeri menyertakan surat keterangan kesetaraan ijazah dari Kemenag atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Syarat akademik atau dokumen tambahan dapat dicek pada masing-masing madrasah tujuan.
Syarat Pendaftaran MAN - MA Swasta
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisasi pejabat berwenang sesuai domisili calon murid
- Khusus murid berkebutuhan khusus tidak disyaratkan batas usia pada MAN/MA swasta penyelenggara pendidikan inklusi
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar dari MTs, SMP, Paket B, PDF, SPM, atau pendidikan kesetaraan pada PKPPS tingkat Wustha
- Khusus pendaftar asal sekolah di luar negeri menyertakan surat keterangan kesetaraan ijazah dari Kemenag atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Syarat akademik atau dokumen tambahan dapat dicek pada masing-masing madrasah tujuan.
Ketentuan Prestasi pada Pendaftaran Madrasah
Prestasi calon pendaftar dapat ditelusuri lebih lanjut oleh madrasah tujuan lewat tes kemampuan, wawancara, atau pembuktian lain. Adapun prestasi yang dapa disertakan pada pendaftaran madrasah yaitu:
Prestasi Keagamaan
Prestasi bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat capaian atau kompetisi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional pada ajang:
- Tahfidz
- Syahadah/bukti baca kitab turats
- MTQ
- MHQ
- MSQ
- Pidato bahasa Arab
- Kaligrafi
- Kompetisi sejenis
Prestasi Bidang Akademik
Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan:
- Nilai rapor
- Perolehan medali emas, perak, perunggu dari kompetisiKemenag,Kemendikdasmen,BRIN, kampus terakreditasi, ataukamps luar negeri, pada ajang:
- OMI bidang sains
- OMI bidang riset
- OSN
- OSP
- OSK
- Kompetisi sejenis
- Bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi
akademik yang diselenggarakan di madrasah
Prestasi Nonakademik
- Perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan Kemenag, Kemendikdasmen, kementerian lain, pemda, dan lembaga profesional lainnya.
Dokumen Pendaftaran Madrasah Calon Murid Tidak Mampu
Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemda
Dokumen Pendaftaran Madrasah Calon Murid Berkebutuhan Khusus
- Ketetapan/keterangan dari psikolog/profesional
- Ketetapan/keterangan dari dokter spesialis
- Surat keterangan dari satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah, rapor, atau hasil asesmen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa.










































