Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 terkait Asesmen Nasional (AN). Permendikdasmen ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Terdapat beberapa ketentuan yang diubah melalui Permendikdasmen tersebut. Sementara, mulai tahun ini pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan digabung dengan AN. Implementasinya akan dimulai dengan TKA SD dan SMP.
Ketentuan Terbaru Asesmen Nasional
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 17/2021 Pasal 2, AN bertujuan untuk mengukur: a. hasil belajar kognitif; b. hasil belajar nonkognitif; dan c. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Pasal 7 merinci enam profil pelajar Pancasila. Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan apa itu asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Pada Pasal 10, dijelaskan pelaksanaan AN peserta didik, guru, dan kepala sekolah, serta penggunaan sistem aplikasi pada asesmennya.
Ada sejumlah perubahan dari Permendikbudristek Nomor 17/2021 yang dimuat dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026. Beberapa di antaranya bisa dicatat oleh guru, orang tua, ataupun siswa:
- Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (7) diubah menjadi:
- Hasil belajar kognitif sebagaimana dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.
- Hasil belajar sebagaimana dalam ayat (1) diukur dengan asesmen kompetensi minimum.
- Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam 8 dimensi profil lulusan.
- Hasil belajar kognitif seperti dalam ayat (2) diukur dengan survei karakter.
- Kualitas lingkungan belajar di satuan pendidikan seperti dalam Pasal 2 huruf c mencakup iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan, proses pembelajaran di satuan pendidikan
- Kualitas lingkungan belajar di satuan pendidikan diukur dari survei lingkungan belajar
- Delapan dimensi profil lulusan meliputi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 9A, sehingga:
- Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi seperti dalam Pasal 9 ayat (1) bisa diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik mata pelajaran tertentu.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui setidaknya oleh siswa dan orang tua. Perlu dicatat, waktu pelaksanaan AN akan ditetapkan oleh Mendikdasmen. Siswa kelas akhir jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK akan didata untuk keikutsertaaan AN.
(nah/twu)











































